Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Tegaskan Pemindahan Narapidana Internasional Berdasarkan Diskresi Presiden Prabowo

  • Bagikan
Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Ahmad Usmarwi Kaffah saat ditemui di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Senin (16/12/2024). foto : suara kalbar

Suaraindo.id – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengungkapkan bahwa pemindahan narapidana internasional ke negara asal dilakukan atas kebijakan diskresi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah, pada Senin (16/12/2024).

Kaffah menegaskan bahwa Presiden memiliki kewenangan penuh dalam mengambil kebijakan tersebut. “Yang jelas Presiden punya diskresi kebijakan untuk ini,” ujar Kaffah, sebagaimana dilansir ANTARA.

Pemindahan narapidana internasional diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang memberikan kemungkinan pemindahan napi ke negara lain berdasarkan perjanjian. Namun, Pasal 45 ayat (2) UU Pemasyarakatan menyaratkan adanya regulasi turunan untuk pelaksanaan pemindahan tersebut.

Kaffah menjelaskan bahwa meskipun ada ketentuan hukum yang mengatur, Presiden mengambil diskresi untuk melakukan pemindahan narapidana internasional berdasarkan pengaturan praktis, atau practical arrangement. “Jadi, sah-sah saja dari dua dimensi ada payungnya, payung kebijakan maupun payung dari pasal tersebut. Yang menjadi concern di sini adalah nilai-nilai kemanusiaan,” tambah Kaffah.

Lebih lanjut, Kaffah menegaskan bahwa pemindahan narapidana ini merupakan langkah yang diambil oleh pemerintah Indonesia atas dasar niat baik Presiden Prabowo untuk menghormati nilai-nilai kemanusiaan serta mempererat hubungan baik dengan negara lain.

Baru-baru ini, Indonesia memindahkan lima narapidana anggota Bali Nine ke negara asalnya, Australia, pada Minggu (15/12/2024). Kelima napi tersebut adalah Martin Eric Stephens, Michael William Czugaj, Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, dan Si Yi Chen. Pemerintah Australia, yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tony Burke, menandatangani practical arrangement pemindahan tersebut secara virtual pada Kamis (12/12/2024). Sedangkan, pemerintah Indonesia diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra.

Selain itu, pemindahan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, juga telah dipastikan. Pemerintah Filipina, yang diwakili oleh Wakil Menteri Kehakiman Raul T. Vasquez, menandatangani practical arrangement pada Jumat (6/12/2024). Veloso akan dipindahkan ke kampung halamannya pada Rabu (18/12/2024) dini hari.

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia untuk menjalankan kebijakan hukum yang berlandaskan pada prinsip-prinsip kemanusiaan, sambil memperkuat hubungan internasional dengan negara-negara mitra.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan