Suaraindo.id – Menunggaknya lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Subulussalam menjadi pertanyaan terkait aliran dana pajak yang telah disetor pihak PLN ke pemerintah daerah.
Hal ini lantaran, PJU di Kota Subulussalam sudah berjalan tujuh bulan menunggak belum dibayar. Diperkirakan mencapai Rp 2,4 milyar rupiah.
Menanggapi itu, menimbulkan pertanyakan terkait aliran dana setiap pelanggan yang dikenai biaya sebesar 10 persen dari tagihan listriknya.
Tommy Wiratana Manajer PLN ULP Subulussalam menyebutkan untuk pendapatan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) setiap bulan disetorkan ke dinas pendapatan daerah (Dispenda) sekitar kurang lebih Rp 350 juta rupiah.
PBJT tersebut dari total 30 ribu jumlah pelanggan PLN dalam wilayah Kota Subulussalam, termasuk dari industri dan bisnis.
Tapi anehnya, listrik lampu PJU nunggak Rp 2,4 milyar, berjalan tujuh bulan belum terbayar.
Sehingga pajak yang disetor ke daerah setiap bulan oleh PLN ke daerah dipertanyakan kemana digunakan.
Seperti komentar @Tata Purwata di akun media sosial (medsos).
“Pada kemana uang untuk pembayaran listirk itu semua yah,” tulisnya di kolom komentar disalah satu akun medsos Facebook.
Kemudian @anemarsijabat, “Bukan kah lampu jalan dibebankan kepada masyarakat, kok bisa- bisa nya nunggak sementara masyarakat telat bayar ada tunggakan, siapa yang makan duit pln itu,” demikian komentarnya.
Terkait pembayaran tunggakan Listrik PJU ke PLN tersebut, Pj Wali Kota Subulussalam maupun Kabag Pembangunan Sekdako hingga kini belum memberi tanggapan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam dikabarkan memiliki tunggakan pembayaran listrik Tahun 2024 diperkirakan Rp 3 milyar rupiah.
Tunggakan tersebut mulai dari tagihan listrik beberapa Kantor SKPK dan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Subulussalam yang sudah berjalan tujuh bulan.
Tunggakan listrik PJU diperkirakan mencapai Rp 2,4 milyar rupiah dan sisanya beberapa SKPK yang sudah berjalan satu hingga lima bulan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS