Suaraindo.id – Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa aturan ganjil genap tidak diberlakukan di Jakarta selama libur Natal pada 25 Desember 2024. Selain itu, rekayasa lalu lintas akan dilakukan secara situasional jika terjadi kemacetan, terutama di sekitar gereja dan tempat wisata.
Libur (tidak ada ganjil genap), kata Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Bambang Askar Sodiq, kepada wartawan pada Selasa (24/12/2024).
Menurut Bambang, rekayasa lalu lintas seperti pengalihan rute atau buka-tutup akses akan dilakukan sesuai kondisi di lapangan. Petugas lalu lintas juga telah disiagakan di lokasi-lokasi strategis, termasuk tempat wisata dan rumah ibadah.
“Rekayasa lalu lintas dilaksanakan secara situasional, melihat perkembangan situasi di lapangan, termasuk buka-tutup akses dan skala prioritas. Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Polres,” jelasnya.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta telah meniadakan kebijakan ganjil genap pada tanggal 25-26 Desember 2024 serta 1 Januari 2025. Hal ini bertepatan dengan libur nasional Natal dan Tahun Baru.
“Kebijakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 ditiadakan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, melalui keterangan tertulis pada Selasa (24/12).
Syafrin menjelaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas. Dalam peraturan tersebut, sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui keputusan presiden.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS