Suaraindo.id – Akhir Tahun 2024, Polsek Kembayan menangkap seorang pria berinisial AS alias A Bin AI atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Sebongkuh, Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau, selasa (31/12/2024) atau tepatnya akhir Tahun 2024.
sekitar pukul 13.00 wiba
Penangkapan tersebut sekitar pukul 13.00 Wub dibenarkan Kapolres Sanggau melalui Kapolsek Kembayan, AKP Efendy, S.H, dikonfirmasi Wartawan, Kamis (2/1/2025).
Dia mengatakan penangkapan tersebut
bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang diduga sebagai pengedar Narkotika berada disebuah lokasi didesa Sebongkuh.
Berbekal informasi tersebut kapolsek memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.
Setelah diketahui keberadaan terduga pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan.
“Hasil periksaan dan penggeledahan di lokasi ditemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 21,84 gram, empat butir pil yang diduga ekstasi, satu bundel plastik bening, dua buah sendok takar, satu timbangan digital merek GoPro, uang tunai Rp 3.300.000, dan berbagai perlengkapan lain yang terkait dengan aktivitas pengedaran narkotika.
Tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui temuan tersebut miliknya,” kata AKP Efendi yang memimpin langsung penggerebekan.
Kini tersangka dan barang bukti, dibawa ke polsek untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Kapolsek Kembayan mengatakan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kembayan.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS