Suaraindo.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan turut berperan dalam penyitaan aset milik PT Duta Palma. Penyitaan ini dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan memasang plang penyitaan pada empat bidang tanah di Kabupaten Bengkayang, yang memiliki total luas sekitar 33.000 hektar.
Proses penyitaan ini melibatkan koordinasi intensif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkayang serta didampingi oleh pihak perusahaan terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad, menjelaskan bahwa penyitaan aset tersebut mencakup:
Tanah Sertifikat HGU Nomor 09 atas nama PT Wirata Daya Bangun Persada dengan luas 14.335,848 hektar.
Tanah Sertifikat HGU Nomor 07 atas nama PT Ceria Prima dengan luas 8.029,803 hektar.
Tanah Sertifikat HGU Nomor 06 atas nama PT Ceria Prima dengan luas 4.093,11 hektar.
Tanah Sertifikat HGU Nomor 05 atas nama PT Ceria Prima dengan luas 7.023,57 hektar.
Selain itu, penyitaan juga dilakukan pada satu bidang tanah perkebunan serta bangunan di atasnya milik PT Bengkayang Subur, dengan luas kurang lebih 20.000 hektar. Lokasi aset tersebut mencakup Desa Serangkat, Kecamatan Ledo; Sempayuk, Desa Belimbing, Kecamatan Lumar; Desa Rodaya, Kecamatan Ledo; dan Desa Lamolda, Kecamatan Lumar.
“Proses pemasangan plang penyitaan dilakukan dengan melibatkan BPN Kabupaten Bengkayang untuk menentukan titik koordinat lokasi yang disita. Kegiatan ini juga disaksikan oleh pihak perusahaan terkait,” jelas Arifin.
Kepala Kejari Bengkayang menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen lembaganya untuk mencegah dan memberantas korupsi. “Melalui pengungkapan kasus-kasus ini, kami berharap dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum,” ujarnya.
Arifin menambahkan bahwa pihaknya akan terus memaksimalkan potensi pemasukan negara dan menyelesaikan setiap perkara dengan profesionalisme tinggi.
Menanggapi langkah ini, Wakil Ketua DPRD Bengkayang, Esidorus, SP, MP, menyampaikan dukungan penuh. “Kami mendukung penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung RI terhadap aset-aset PT Duta Palma Group. Kami yakin langkah ini sudah melalui mekanisme dan prosedur yang benar,” ungkapnya.
Esidorus, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkayang, menambahkan bahwa DPRD akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendalami permasalahan ini lebih lanjut.
“Hingga saat ini, kami belum menerima surat atau informasi resmi dari Pemerintah Daerah terkait hal ini. Kami akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan masyarakat tidak dirugikan oleh dinamika yang ada,” jelasnya.
Esidorus mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian masalah ini kepada pemerintah. “Kami meminta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum dan terus mendukung langkah pemerintah dalam menjaga keadilan,” pungkasnya.
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Negeri Bengkayang dalam mendukung pembangunan daerah yang lebih transparan dan akuntabel. Melalui sinergi antara penegak hukum dan masyarakat, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya demi kepentingan bersama.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS