Kongres Anak Indonesia ke-XVI Tahun 2025, Hasilkan 10 Poin Suara Anak Nasional

  • Bagikan
Foto bersama Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Prof. Dr. Seto Mulyadi, S.Psi., M.Si  (SuaraIndo.id/ril)

SuaraIndo.id – Dalam rangka melaksanakan upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak, membantu pemerintah untuk mewujudkan cita-cita pembangunan bangsa, LPAI bersama LPA Provinsi Riau bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Riau menyelenggarakan kegiatan Kongres Anak Indonesia ke-XVI Tahun 2025, dengan tema “Wujudkan Hak Kesehatan dan Kesejahteraan Anak menuju Indonesia Emas 2045” pada tanggal 14 – 16 Januari 2025 bertempat di Ballroom Ameera Hotel Pekanbaru Riau.

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Prof. Dr. Seto Mulyadi, S.Psi., M.Si mengatakan, LPAI adalah organisasi penggiat perlindungan anak yang kelembagaannya disahkan oleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI serta kepengurusannya diresmikan oleh Surat Keputusan Menteri Sosial RI.

Sebagai lembaga independen yang aktif menjalankan kegiatan pemenuhan hak dan kepentingan terbaik anak sejak tahun 1997.

Kesehatan dan kesejahteraan anak adalah salah satu aspek terpenting dalam menjamin kualitas hidup masyarakat Indonesia dan kemajuan bangsa.

Hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Kementerian Kesehatan RI tahun 2022 menunjukkan bahwa prevalensi stunting pada anak balita masih tinggi, meskipun telah menurun dari 37,2% menjadi 29%.

Selain itu, 36,21% anak usia dini mengalami keluhan kesehatan dalam sebulan terakhir, dan 17,27% diantaranya mengalami gangguan aktivitas sehari-hari akibat masalah kesehatan.

“Keluarga memegang peranan penting dalam memastikan kesehatan dan kebahagiaan anak.

Berdasarkan data statistic terdapat sekitar 7,48% anak usia dini tinggal dengan orang tua tunggal, sementara 1,69% tidak tinggal bersama kedua orang tua.

Kebahagiaan anak tidak hanya ditentukan oleh kondisi fisik mereka, tetapi juga oleh lingkungan emosional dan sosial di sekitarnya.

Keluarga yang harmonis, dengan hubungan yang penuh kasih sayang antara orang tua dan anak, berkontribusi signifikan terhadap kebahagiaan anak,” ujarnya.

Dia menuturkan, pengasuhan yang baik dapat membantu mengurangi risiko pengasuhan tidak layak yang dialami oleh 3,69% anak usia dini.

Upaya untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak bukan hanya menjadi tanggung jawab individu, melainkan merupakan kewajiban bersama seluruh elemen masyarakat danuga pemerintah (pusat maupun daerah).

Hal ini dapat dilakukan melalui upaya bersama dalam meningkatkan akses terhadap perawatan kesehatan, menciptakan lingkungan keluarga yang positif, serta menyediakan pendidikan dan aktivitas fisik yang memadai, kita dapat memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan untuk tumbuh menjadi individu yang sehat, sejahtera dan bahagia.

Kak Seto menuturkan, Kongres Anak Indonesia 2025 ini diselenggarakan dengan berbagai kegiatan, yang dimulaidengan Workshop kemudian sidang-sidang komisi yang dilakukan secara hybrid (daring dan luring) oleh anak-anak peserta kongres di seluruh Indonesia, yang mana KAI ini akan bermuara pada pemilihan Duta Anak Indonesia dan Suara Anak Nasional Tahun 2025 yang dapat memberikan masukan kepada Orang Dewasa terutama orang tua, keluarga, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, serta masyarakat terkait upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam 5 (lima) Klaster Pemenuhan Hak Anak.

Peserta Kongres Anak Indonesia terdiri dari 55 Anak peserta daring (online) yang berasal dari 32 provinsi, dan 36 Anak peserta luring (offline) yang berasal dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau dengan jumlah total 91 Peserta anak.

Narasumber Workshop KAI secara Luring/offline yakni Dr. Amurwani Dwi Lestariningsih, S. Sos, M. Hum Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Pemenuhan Hak Anak “Kolaborasi Untuk Melindungi Anak dari bahaya TAPS Ban, Implementasi PP NO 28 Tahun 2024 dalam mendukung Kota Layak Anak di Indonesia”.

Selanjutnya, dr. Benget Saragih, M.Epid – Tim Kerja Pengendalian Tembakau Kementerian Kesehatan RI. “Arah Kebijakan Nasional dan Aturan Turunan PP NO 28 Tahun 2024 dalam pengendalian Iklan Promosi dan Sponsorship Rokok”.

Narasumber secara Daring/Online yakni Hj. Fariza, SH., M. H. Kepala DP3AP2KB Provinsi Riau “Melindungi Hak Anak melalui implementasi pengendalian IPS Rokok dan Mendukung Kota Layak Anak di Provinsi Riau. Kemudian dari LPAI – Anisya Aulia Lestari, SKM – Project Manager LPAI “Peran Anak dan Generasi Muda dalam Memerangi Industri Tembakau”.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan