Korban Penipuan Arisan Online di Sekadau Laporkan Kerugian Rp1,2 Miliar ke Polres Sekadau

  • Bagikan
Korban penipuan arisan didampingi pengacara saat lapor di Polres Sekadau, Kamis (16/1/2025). SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Salah satu korban penipuan arisan online di Sekadau, berinisial AS, kembali mendatangi Polres Sekadau pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Korban didampingi oleh kuasa hukumnya, Yosephine Chrisan Ecclesia Tamba S.H., dari ANF and Partners, untuk melengkapi laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP.

AS mengaku mengalami kerugian besar akibat aksi pelaku arisan online berinisial NN. Tidak hanya kehilangan uang tunai, pelaku juga membawa kabur logam mulia dan perhiasan milik korban dengan total nilai sekitar Rp700 juta. Modus yang digunakan pelaku termasuk memanfaatkan dana tersebut untuk membayar kewajiban arisan lainnya atau untuk kepentingan pribadi.

Menurut kuasa hukum korban, Yosephine Chrisan Ecclesia Tamba S.H., total kerugian yang dialami oleh AS mencapai Rp1,218 miliar. “Laporan yang dibuat hari ini fokus pada tindak pidana tipu daya dengan nilai kerugian klien kami, AS. Akan ada laporan tambahan yang menyusul terkait kasus ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yosephine menambahkan bahwa kasus ini berpotensi berkembang menjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika terbukti bahwa dana arisan digunakan untuk kepentingan pribadi atau dialihkan ke aktivitas lainnya. “Pidana TPPU memiliki ancaman hukuman lebih berat, dengan pidana maksimal hingga 15 tahun,” jelasnya.

Modus Penipuan Meluas ke Luar Kalimantan Barat

Kasus penipuan arisan ini tidak hanya berdampak pada Kabupaten Sekadau. Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku juga menjaring korban dari luar Kalimantan Barat dengan memanfaatkan media elektronik sebagai sarana promosi. Hal ini menunjukkan bahwa modus penipuan ini sudah meluas ke wilayah lain di Indonesia.

Penyidik Polres Sekadau saat ini tengah mendalami laporan AS dan mengumpulkan keterangan dari para saksi. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk arisan, terutama yang tidak memiliki legalitas atau pengawasan yang jelas.

Kasus arisan online ini menjadi perhatian besar di Sekadau dan sekitarnya. Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan legalitas kegiatan arisan yang mereka ikuti dan tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal. Dengan maraknya kasus serupa, diharapkan aparat penegak hukum dapat segera mengungkap kasus ini hingga tuntas dan memberikan rasa keadilan bagi para korban.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan