Pengadilan Agama Sungai Raya Gencarkan Sidang Isbat Nikah untuk Legalkan Pernikahan Siri

  • Bagikan
Pelayanan yang dilakukan kepada masyarakat di Pengadilan Agama Sungai Raya, Selasa (14/1/2025) siang. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Pengadilan Agama Sungai Raya terus aktif melakukan sosialisasi dan menggelar sidang isbat nikah untuk membantu masyarakat yang menikah secara siri mendapatkan pengesahan pernikahan secara hukum serta memperoleh buku nikah resmi.

Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya, Miftahul Arwani, mengungkapkan bahwa praktik pernikahan siri masih kerap terjadi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Kubu Raya. Kondisi ini mendorong pihak pengadilan untuk melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat melalui berbagai program.

“Kami dari Pengadilan Agama Sungai Raya secara rutin menggelar sidang isbat di lapangan. Hal ini dilakukan untuk menekan angka pernikahan tidak resmi di wilayah Kubu Raya,” kata Miftahul Arwani, Selasa (14/1/2025).

Menurut Miftahul, sidang isbat nikah tidak hanya dilakukan di kantor pengadilan, tetapi juga di berbagai kecamatan yang mengajukan permohonan. Program ini menjadi langkah strategis untuk meminimalkan pernikahan tidak resmi, yang berisiko menimbulkan dampak hukum dan sosial, termasuk potensi terjadinya pernikahan di bawah umur.

“Sidang isbat yang kami lakukan hingga ke pelosok merupakan bentuk pendekatan jemput bola. Ini untuk memastikan hak-hak anak dan perempuan dalam pernikahan siri tetap terlindungi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi keluarga tersebut,” jelasnya.

Langkah Pengadilan Agama Sungai Raya ini mendapatkan respons positif dari masyarakat. Banyak pasangan yang sebelumnya menikah secara siri kini berinisiatif mengajukan sidang isbat untuk mendapatkan pengesahan pernikahan mereka.

Dengan pengesahan tersebut, pasangan tidak hanya memperoleh buku nikah resmi, tetapi juga perlindungan hukum, khususnya dalam hal warisan, hak anak, dan perlindungan terhadap perempuan.

Miftahul Arwani menegaskan bahwa upaya ini akan terus digencarkan untuk mewujudkan masyarakat yang sadar hukum serta menekan angka pernikahan siri di Kabupaten Kubu Raya.

“Kami berharap, melalui sosialisasi dan sidang isbat yang kami lakukan, kesadaran masyarakat tentang pentingnya pernikahan resmi semakin meningkat. Pengesahan pernikahan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjamin hak dan kewajiban setiap pihak dalam keluarga,” pungkasnya.

Dalam pelaksanaannya, sidang isbat nikah oleh Pengadilan Agama Sungai Raya juga menyasar masyarakat di daerah terpencil. Dengan pendekatan ini, diharapkan seluruh masyarakat, termasuk yang berada di pelosok, memiliki akses yang sama untuk mendapatkan legalitas pernikahan.

Program ini mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Sungai Raya dalam memberikan layanan hukum yang inklusif dan mendukung kesejahteraan masyarakat melalui penegakan hukum yang adil dan merata.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan