Suaraindo.id – Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, menegaskan pentingnya pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) secara profesional dan bertanggung jawab oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Hal ini, menurutnya, menjadi prinsip utama dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Edi menyampaikan bahwa pemerintah memegang amanah untuk mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga menjaga dan mengoptimalkan aset-aset daerah menjadi tanggung jawab bersama.
“Jika BMD menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), itu artinya kita belum serius dalam mengelola aset. ASN harus mengubah mindset bahwa setiap barang kantor adalah milik masyarakat yang harus dimanfaatkan secara optimal dan dijaga sebaik-baiknya,” tegas Edi usai membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan BMD di Aula SSA Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (16/1/2025).
Dalam pengelolaan BMD, Edi menyoroti pentingnya memahami Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD. Ia mengingatkan para pejabat pengelola BMD untuk mempelajari aturan tersebut secara mendalam.
“Inti pengelolaan BMD ada di Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, yang harus dilaksanakan dengan memperhatikan tujuh asas utama, yaitu asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai,” jelasnya.
Edi menambahkan bahwa pejabat pengelola BMD meliputi beberapa tingkatan, mulai dari Kepala Daerah sebagai penanggung jawab tertinggi, diikuti Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pengguna langsung.
Pemkot Pontianak telah berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK sebanyak 13 kali. Edi berharap prestasi ini dapat dipertahankan dan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan aset daerah.
“Kegiatan Rakor ini bertujuan untuk menyeragamkan langkah dalam pengelolaan BMD agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Harapan saya, peserta mampu memahami dan menerapkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 dalam tugasnya,” ujar Edi.
Ia menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan BMD tidak hanya mencerminkan kinerja pemerintah, tetapi juga wujud pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Dengan pengelolaan yang optimal, aset daerah dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” pungkasnya.
Acara Rakor ini dihadiri oleh pejabat pengelola BMD dari berbagai instansi di lingkungan Pemkot Pontianak. Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penting untuk meningkatkan tata kelola aset daerah yang lebih baik
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS