Sekda Kabupaten Banyuasin Pastikan Semua SPH 2024 Dibayarkan pada Anggaran Perubahan 2025

  • Bagikan
Sekda Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.BA., IPU., ASEAN.Eng. (SuaraIndo.id/Doc)

SuaraIndo.id – Sekda Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.BA., IPU., ASEAN.Eng., memastikan bahwa semua proyek yang telah masuk dalam daftar Pengakuan Hutang (SPH) akan dibayar pada Anggaran Perubahan 2025 ini.

“Kira pastikan bahwa semua SPH yang dibuat pada tahun 2024 akan dibayarkan pada saat Anggaran Perubahan 2025,” kata Erwin Ibrahim saat dihubungi lewat ponselnya, Kamis (09/01/24).

Menurut Erwin dana untuk pembayaran hutang terhadap rekanan pemerintah Banyuasin telah teralokasi dari dana Bagi hasil.

Perihal itu seiring telah terbitnya Permenkeu nomor 89 tahun 2024, yang menjelaskan bahwa Pemkab Banyuasin bakal menerima Dana Bagi Hasil sebesar Rp140 miliar di tahun 2025.

“Untuk Hutang terhadap rekanan. 2025 tercatat 100 M, sementara kita akan memperoleh 140 M. Jadi seluruh kontrak yang di SPH, akan dilunasi pada APBD Perubahan tahun 2025,” sebutnya.

Dijelaskan Erwin bahwa penerbitan SPH oleh Pemerintah kabupaten Banyuasin tersebut telah sesuai aturan yang berlaku.

Terkait SPH, sambung dia, ada tiga surat edaran, dan terakhir surat Mendagri yang mengintruksikan ke seluruh Indonesia, bahwa bagi Kabupaten/Kota yang tidak tercapai target PAD dapat meng-SPH kan, ” jadi artinya sudah sesuai aturan,” tegasnya.

Erwin juga menerangkan bahwa hutang terhadap pihak ketiga yang di SPH kan tersebut berawal dari penaikan target pendapatan daerah. Lebih dari 100 persen.

“Selama ini Pemkab Banyuasin belum pernah menaikan target pendapatan daerah lebih dari 100 persen, namun pada tahun 2024 targetnya dinaikan lebih dari 100 persen oleh kepala daerah sebelumnya, namun sayangnya target tidak tercapai,” urainya.

Kondisi ini menurutnya, bukan terjadi di Kabupaten Banyuasin saja, melainkan seluruh Indonesia, termasuk provinsi Sumatera Selatan.

“Sebenarnya kondisi ini telah dijelaskan ke semua OPD melalui surat. Pada tanggal 30 Oktober.

Dalam surat tersebut kita telah jelaskan kepada OPD kalau misalnya tidak tercapai target, untuk tidak dilaksanakan atau boleh dilaksanakan tetapi akan di SPH dan akan dibayarkan tahun 2025,” jelasnya.

Sembari menambahkan bahwa prihal tersebut telah dijelaskan kepada OPD.

“Namun kita tidak tahu apakah telah juga dijelaskan kepada para rekanan,” tukasnya.

Sebelumnya, sejumlah rekanan melakukan aksi unjuk rasa menyampaikan tuntutan meminta kejelasan pembayaran proyek yang telah mereka kerjakan.

Para Kontraktor mengaku telah ditagih oleh para pekerja untuk pembayaran upah.

Dalam orasinya, mereka juga mempertanyakan alasan Pemkab Banyuasin menganggarkan proyek tanpa adanya kesediaan dana dan meminta agar Pj Bupati Banyuasin mengevaluasi sistem tata kelola keuangan BPKAD Banyuasin.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan