Suaraindo.id – Tarif tes kejiwaan bagi peserta CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Ketapang sangat fantatis.
Tes kejiwaan tersebut diselenggarakan pihak BKPSDM Ketapang dan RSUD Agoesdjam bekerjasama dengan pihak UPT Rumah Sakit jiwa Sungai Bangkong di selenggarakan di Gedung BKPSDM setempat, Kamis (9/1/2025).
Hal itu dilakukan, untuk mempermudah peserta dari Ketapang yang harus melakukan tes Kejiwaan di UPT Rumah Sakit jiwa Sungai Bangkong Pontianak dan RSUD Rumah Jiwa Kalimantan Barat di Singkawang.
Namun menurut calon PPPK yang tidak mau disebutkan namanya, tarif yang ditetapkan penyelenggara sangat tidak masuk akal dan terlalu mahal, yakni Rp. 1.190.000 (Sejuta seratus sembilan puluh ribu rupiah, padahal menurutnya, tarif normal yang ditetapkan RSJ UPT Sungai Bangkong hanya sebesar Rp. 280 ribu rupiah.
“Tarif yang ditetapkan oleh penyelenggara yakni BKPSDM, RSUD Agoesdjam dan RSJ Sungai Bangkong sangat mahal dan tidak masuk akal, padahal tarif normal hanya Rp 280 ribu rupiah,” ungkap calon PPPK kabupaten Ketapang pada Jum’at (10/01/2025) kepada Wartawan.
Oleh karena ia menduga penyelenggara tes kejiwaan di Ketapang menetapkan harga diluar ketentuan sehingga memberatkan bagi CPNS dan calon PPPK.
Dia meminta kepada penyelenggara untuk menjelaskan rincian tarif sebesar itu di peruntukkan untuk apa saja serta meminta untuk menurunkan tarif yang lebih masuk akal.
“Pihak penyelenggara memasang tarif diluar aturan yang tarifnya terlalu tinggi, padahal menurut Perbup Kalbar tarif tertinggi Tes Kesehatan jiwa hanya 400.000 Rupiah.
Ini harus mereka jelaskan rinciannya 1.190.000 (Sejuta seratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk apa,” ujar narasumber yang dapat dipercaya ini.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp ketiga instansi tersebut malah saling lempar bola untuk menjawab.
Kepala BKPSDM Kabupaten Ketapang, Sugiarto, menjawab silahkan langsung konfirmasi ke pihak RSUD Agoesdjam Ketapang.
“Silahkan langsung konfirmasi saja ke RS Agusdjam ya, soalnya yang melakukan perjanjian kerja sama antara RS. Agusdjam dengan RSJ Sei Bangkong Pontianak,” kata Sugiarto melalui pesan Singkat
Sedangkan Plt. Direktur RSUD Agoesdjam, Prajuneka, menurutnya benar biaya tes kejiwaan tersebut adalah Rp. 1.190 ribu rupiah per orang sebagaimana ditetapkan oleh pihak Klinik Utama Sei bangkong Pontianak, bukan oleh RSUD dr.Agoesdjam atau BKPSDM Ketapang.
Adapun biaya sebesar Rp.280 ribu adalah biaya apabila pemeriksaan dilakukan di klinik utama Sei bangkong, artinya apabila peserta datang sendiri ke Pontianak maka biaya yg dikeluarkan adalah sebesar Rp. 280.000.
Menurut Prajuneka, terjadi selisih yang begitu besar, karena biaya untuk mendatangkan tim pemeriksa kesehatan jiwa (riksa keswa) memerlukan biaya untuk transportasi Pontianak- Ketapang Pulang pergi, akomodasi/penginapan untuk tim, makan minum dan operasional lain.
Ia mengungkapkan tim dari RSJ Sungai Bangkong yang akan diturunkan ke Ketapang oleh klinik sebanyak 7-10 orang.
Di tempat terpisah pihak Klinik Utama RSJ Sungai Bangkong saat di konfirmasi via pesan singkat, menjawab melalui salah satu stafnya, belum dapat memberikan penjelasan terkait hal ini, menurutnya akan di konfirmasi ke pimpinan dahulu.
“Saya mohon maaf, untuk memberikan penjelasan tentang hal ini saya harus konfirmasi ke pimpinan saya dulu,” kata Staf RSJ Sungai Bangkong via WhatsApp
Perlu diketahui dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), salah satu aspek yang menjadi perhatian khusus adalah tes kejiwaan.
Tes kejiwaan CPNS & PPPK ini bertujuan untuk mengevaluasi aspek psikologis calon peserta, meliputi kepribadian, adaptasi, kematangan emosional, dan potensi pengembangan diri.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS