Suaraindo.id – Suasana tenang di Komplek Pondok Pesantren Hidayatullah, Kelurahan Sampit, Kabupaten Ketapang, mendadak berubah tegang pada pagi hari, Jumat (18/1/2025). Tiga pria tak dikenal memasuki area pesantren dan mengamuk, merusak berbagai fasilitas yang ada.
Sekitar pukul 06.50 WIB, ketiga pelaku yang berinisial MM, R, dan MR menghancurkan pintu gerbang, pagar, pos penjagaan, serta kantor pesantren menggunakan alat berat seperti batang besi. Aksi brutal ini membuat warga dan santri terkejut, memicu ketegangan dan kecemasan di kalangan masyarakat sekitar.
Menurut keterangan yang dihimpun dari Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, peristiwa ini bermula saat Abdul Hasim, salah satu pengurus Pondok Pesantren Hidayatullah, mendengar keributan dari arah gerbang.
Abdul pun segera mendatangi lokasi dan mendapati tiga pria yang sedang merusak fasilitas pesantren. Meski merasa terkejut, ia tidak bisa menghentikan mereka karena pelaku membawa senjata tajam seperti parang dan pisau. “Pelapor merasa tidak bisa mencegah mereka karena ketiga terlapor membawa senjata tajam,” kata AKP Ryan melalui keterangannya pada Jumat (24/1/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa aksi perusakan tersebut dipicu oleh sengketa lahan di sekitar area Pondok Pesantren Hidayatullah. Ketiga pelaku mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut, yang kabarnya akan digunakan pihak pesantren untuk membangun fasilitas. Sengketa ini akhirnya memuncak dengan aksi kekerasan.
“Motifnya terkait dengan sengketa lahan yang ada di sekitar lokasi kejadian. Mereka merasa memiliki hak atas tanah tersebut,” ujar AKP Ryan.
Tim Satreskrim Polres Ketapang bersama Petugas Piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sampit segera menuju lokasi kejadian. Mereka berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta sejumlah barang bukti, seperti palu besi, dua buah parang, dan sebuah batang kayu yang digunakan untuk merusak.
Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Ketapang dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan perbuatannya, mereka terancam dikenai Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan atau perusakan dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Polres Ketapang memastikan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti dengan serius. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh kejadian ini. Penyelesaian sengketa tanah diharapkan dapat dilakukan secara damai tanpa mengorbankan keamanan dan ketertiban.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS