Diduga Melakukan Pemerasan, 6 Oknum Wartawan Diamankan Polresta Sleman

  • Bagikan
Satreskrim Polresta Sleman saat paparkan kasus dugaan pemerasan di Sleman. (Suaraindo.id/ Rifkhi Wirawan)

Suaraindo.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman mengamankan terduga para pelaku pemerasan dengan modus sebagai wartawan, Selasa (11/2/2025). Informasi di Kepolisian menyebutkan terdapat enam orang yang diamankan.

Kasus tersebut terungkap atas dasar laporan korban seorang perempuan, yang diketahui diduga berselingkuh dengan pria lainnya.

Para pelaku itu pun meminta sejumlah uang dengan dalih akan menjaga informasi tersebut tidak dipublikasikan di media.

“Para pelaku meminta uang ratusan juta rupiah agar informasi tersebut tidak dipublikasikan. Kasus ini bermula pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 18.15 WIB, saat korban tiba di rumah setelah menjemput anaknya dari sekolah.

Tiba-tiba, ia dihampiri oleh empat orang yang mengaku sebagai wartawan dan mengenakan kartu identitas pers.

“Mereka menuduh korban keluar dari sebuah hotel di Sleman bersama pria yang bukan suaminya dan mengancam akan memberitakan kejadian tersebut jika korban tidak memberikan uang sebesar Rp.300 juta,” kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Rudi Santoso, Sabtu (15/2/2025).

Akhirnya, korban memilih menyanggupi permintaan para pelaku. Korban mampu menawarkan uang senilai delapan puluh juta rupiah. Korban mengirimkan uang pangkal sebesar lima belas juta rupiah.

Korban yang merasa terancam kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Sleman. Petugas Satreskrim segera melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Hasilnya, keberadaan para pelaku berhasil dilacak, Pada Rabu, 12 Februari 2025, polisi melakukan penangkapan terhadap enam orang terduga pelaku di lokasi berbeda.

Para pelaku yakni, DT (37) warga Jawa Barat, DTK (23) warga Klaten, Jawa Tengah, FMS (27) warga Bekasi, SH (27) warga Bekasi, YDK (24) warga Bekasi, HB (55) warga Kota Yogyakarta.

“Modus operandi para pelaku adalah dengan mengaku sebagai wartawan dari berbagai media.

Mereka menggunakan kartu pers palsu untuk meyakinkan korban bahwa informasi tersebut akan disebarluaskan jika permintaan mereka tidak dipenuhi,” ungkapnya.

“Para pelaku memanfaatkan ketakutan korban dengan mengancam akan memublikasikan berita yang belum tentu benar.

Mereka menggunakan profesi wartawan sebagai alat untuk memeras korban,” tambah Kasat Reskrim.

Bersama pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti tujuh identitas pers dari berbagai media, 6 unit telepon genggam, 2 unit mobil, uang tunai sebesar lima ratus ribu rupiah.

Para pelaku kini ditahan di Rutan Polresta Sleman dan pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP atau Pasal 369 KUHP tentang pemerasan atau pengancaman, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan