Bupati Banyuasin M.Farid Instruksikan Efisiensi Anggaran Belanja Tahun 2025

  • Bagikan
Bupati Banyuasin, Muhammad Farid. (Suaraindo.id/Ist)

Suaraindo.id – Bupati Banyuasin, Muhammad Farid, mengeluarkan instruksi untuk efisiensi penggunaan anggaran. Hal tersebut menindaklanjuti perintah Presiden RI, Prabowo Subianto.

Instruksi efisiensi anggaran tertuang dalam Instruksi Bupati Banyuasin Nomor 900.1.1/1/BPKAD-AG/2025.

Instruksi tersebut berisi tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

“Sudah melakukan rapat yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Banyuasin. Selain itu, juga menginstruksikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyuasin, selaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten Banyuasin untuk melaksanakan instruksi ini,” kata Sekda Banyuasin, H. Erwin Ibrahim, Senin (17/2/2025).

Instruksi tersebut memuat beberapa poin penting, antara lain:

Pembatasan belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau focus group discussion. Pengurangan belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.

Pembatasan belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.

Pengurangan belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur. Pemfokusan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik.

Selektivitas dalam pemberian hibah langsung.

Penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah.

Tidak melakukan perikatan atau perjanjian pengadaan barang dan atau jasa dengan pihak ketiga sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Penyusunan dan penetapan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing perangkat daerah oleh TAPD Kabupaten Banyuasin paling lambat 17 Februari 2025.

Pembatasan pembayaran atau pencairan dana permintaan perangkat daerah oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sampai ditetapkannya besaran efisiensi belanja perangkat daerah.

Pemblokiran anggaran atas seluruh belanja yang ditetapkan untuk dilakukan efisiensi.

Penggeseran anggaran hasil efisiensi ke dalam anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).

Pengawasan pelaksanaan tata kelola yang baik oleh Inspektur Daerah Kabupaten Banyuasin.

Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan dan harus segera dijalankan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan