Direktur Umum Megamall Pontianak Digugat Rekan Bisnis Terkait Piutang Rp1,3 Miliar

  • Bagikan
Ahmad Darmawel Kuasa Hukum Djunaidi usai mengajukan gugatan ke PN Pontianak terkait Piutang dengan Direktur Umum (Dirut) Megamall Pontianak Santoso Pukarta sebesar Rp.1,3 Miliyar. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Direktur Umum pusat perbelanjaan Megamall Pontianak, Santoso Pukarta, digugat oleh rekan bisnisnya, Djunaidi, ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak Kelas 1A. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan piutang dan perbuatan melawan hukum senilai miliaran rupiah.

Kuasa hukum penggugat, Ahmad Darmawel, menjelaskan bahwa perkara ini berawal pada tahun 2013 ketika kliennya, Djunaidi, diajak oleh William Pukarta, anak dari Santoso Pukarta, untuk berinvestasi dalam bisnis suku cadang kendaraan Fuso.

“Klien kami tertarik dan menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar sebagai modal usaha. Namun, dalam perjalanan, diketahui bahwa usaha tersebut tidak pernah ada alias bodong,” ujar Ahmad dalam konferensi pers di Pontianak, Kamis (23/10/2025).

Merasa tertipu, Djunaidi kemudian meminta pengembalian dana. William Pukarta hanya mengembalikan Rp400 juta, sementara sisanya tidak dikembalikan. Hingga tahun 2015, William belum juga melunasi kewajibannya.

Ahmad melanjutkan, pada 13 September 2015, dilakukan pertemuan antara Djunaidi dan Santoso Pukarta di Megamall Pontianak, disaksikan oleh Arie Chandra Tio (almarhum) untuk mediasi. Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati bahwa pihak William dan Santoso akan melunasi sisa utang sebesar Rp1,7 miliar.

“Setelah mediasi, William sempat mengembalikan uang sebesar Rp400 juta lagi melalui rekening saudara perempuannya. Dengan demikian, masih tersisa utang Rp1,3 miliar yang belum dibayarkan,” jelas Ahmad.

Namun, setelah pembayaran kedua itu, pihak William maupun Santoso tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan sisa kewajiban mereka. Akibatnya, Djunaidi melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Kasus tersebut sempat bergulir di PN Pontianak. Pada 27 Januari 2016, majelis hakim memutuskan bahwa William Pukarta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa, namun bukan merupakan tindak pidana.

“Putusan itu tidak menghapus kewajiban pengembalian uang. Karena tidak ada penyelesaian, kami akhirnya mengajukan gugatan perdata terhadap Santoso Pukarta dan William Pukarta, serta turut menggugat BPN Kota Pontianak sebagai turut tergugat,” tegas Ahmad.

Dalam gugatan tersebut, pihak Djunaidi mengajukan 11 tuntutan kepada majelis hakim, di antaranya:

Memerintahkan para tergugat melaksanakan isi kesepakatan tertanggal 13 September 2015;

Menghukum tergugat membayar uang sebesar Rp1,3 miliar kepada penggugat;

Membayar kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar;

Melakukan sita jaminan terhadap aset berupa bangunan dan tanah seluas 135 meter persegi di Komplek Ayani Sentral Bisnis, Blok F1, Kelurahan Parit Tokaya, atas nama Santoso Pukarta.

“Intinya, kami meminta pengadilan menegakkan keadilan bagi klien kami yang telah dirugikan secara materiil maupun immateriil,” pungkas Ahmad.

Hingga berita ini diterbitkan, Suarakalbar.co.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Santoso Pukarta melalui kuasa hukumnya, Tumbuk Bow, namun belum mendapat tanggapan terkait gugatan piutang tersebut.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan