Suaraindo.id – Polres Ketapang resmi menyerahkan lima pengurus Koperasi Kebun Bersama di Batu Begendang, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang ke Kejaksaan setelah penyidikan kasus penggelapan dana Sisa Hasil Kebun (SHK) selesai dilakukan pada Selasa (11/2/2025). Kelima tersangka, yang berinisial YW, ES, IS, ZA, dan ZU, diduga terlibat dalam penggelapan dana yang merugikan 1.004 anggota koperasi.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, mengungkapkan bahwa kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp144.993.632. Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh anggota koperasi pada November 2023.
“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari anggota koperasi yang merasa dirugikan. Kami melakukan penyidikan dengan hati-hati dan kini berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut,” jelas Ryan, Rabu (12/2/2025).
Setelah melalui serangkaian penyidikan, Polres Ketapang akhirnya memutuskan untuk melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke Kejaksaan untuk tahap penuntutan. Kelima pengurus koperasi yang terlibat kini terancam dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 374 KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
“Dengan dilimpahkannya berkas perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), berarti kasus ini sudah memasuki tahap dua,” tegas Ryan.
Proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ryan juga mengimbau masyarakat, khususnya anggota koperasi, untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Kami harap masyarakat tetap waspada dan aktif mengawasi pengelolaan dana koperasi, agar tidak terjadi penyalahgunaan dana di masa yang akan datang,” pesannya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS