Suaraindo.id – Orangtua siswa harus lebih kritis mengawasi penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), demi terciptanya transparansi BOS. Dengan berdiam diri, transparansi penggunaan BOS tidak akan terwujud dengan baik.
Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Menengah Pertama SMP, Lusia Budi Suswanti, mengatakan Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang sebetulnya sudah membuka secara transparan mengenai penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah di Ketapang.
Namun, keterbukaan penggunaan dana tersebut kerap berhenti di tingkat sekolah yang memiliki kewenangan otonomi atas pemanfaatan BOS tersebut.
Informasi mengenai penggunaan BOS ini hanya diketahui oleh kepala sekolah dan komite sekolah.
Bahkan, katanya tidak semua guru mengetahui anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS) yang di antaranya melibatkan dana BOS.
Orangtua siswa juga berhak mengetahui penggunaan dana BOS tersebut dengan menanyakan kepada pihak sekolah. Akan tetapi, hal ini seringkali diabaikan karena putra-putri mereka justru mendapat sanksi atau tudingan dari pihak sekolah.
Akibatnya, banyak orangtua siswa memilih diam dan tak mempedulikan hal tersebut agar pendidikan anaknya tak terganggu.
“Masalah (keterbukaan informasi) dana BOS ini ada dua, yakni manajemen sekolah yang tidak terbuka dan sikap masyarakat yang tidak acuh,” kata Lusia, saat ditemui Suaraindo.id, Senin (3/2/2025)
Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Kalimat Barat Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Lufti Faurusal Hasan, yang juga pernah menjabat Ketua KI Kalbar 2022-2024, mengatakan, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 menjamin masyarakat untuk menerima informasi dari pejabat publik, termasuk mempertanyakan keterbukaan penggunaan dana BOS.
Menurut Lufti, semua yang bersumber dari kekurangan negara wajib memberikan akses kepada publik untuk diketahui, hal ini sejalan dengan azas keterbukaan informasi.
Pejabat publik pun wajib memberikan informasi yang diperlukan kepada pemohon dan bahkan bisa dikenai hukuman penjara atau denda jika mengabaikan permohonan keterbukaan informasi itu.
“Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 menjamin masyarakat untuk menerima informasi dari pejabat publik, termasuk mempertanyakan keterbukaan penggunaan dana BOS,” kata Putra asal Kabupaten Ketapang.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS