Suaraindo.id – Pemerintah Kabupaten Melawi melalui dinas terkait terus berupaya agar izin usaha perkebunan milik Malaysia, PT Sawit Risky Abadi (SRA), dapat segera dicabut oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia.
Upaya ini dilakukan karena PT SRA dinilai tidak serius dalam berinvestasi di Kabupaten Melawi. Terlebih, perusahaan yang berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut sudah lama tidak melakukan aktivitas penanaman di area izin lokasi perkebunan yang tersebar di beberapa desa di Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat.
Menurut pihak pemerintah daerah, ketidakaktifan PT SRA dalam mengelola lahan perkebunannya menunjukkan kurangnya komitmen perusahaan dalam mematuhi regulasi dan mendukung pembangunan ekonomi lokal. Hal ini berpotensi merugikan masyarakat setempat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari investasi di sektor perkebunan.
“Kami telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Investasi/BKPM agar izin usaha PT SRA segera dicabut. Keberadaan perusahaan ini sudah tidak memberikan kontribusi nyata bagi daerah, dan lahan yang mereka kuasai seharusnya dapat dimanfaatkan oleh investor lain yang lebih berkomitmen,” ujar seorang pejabat terkait dari Pemerintah Kabupaten Melawi.
Selain itu, masyarakat sekitar juga mengeluhkan kondisi lahan yang tidak terurus dan tidak memberikan dampak ekonomi bagi mereka. Sejumlah warga berharap agar lahan tersebut dapat dialihkan kepada perusahaan yang lebih bertanggung jawab atau dikelola oleh masyarakat setempat melalui skema yang lebih menguntungkan.
Pemerintah Kabupaten Melawi terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat guna memastikan langkah pencabutan izin ini dapat segera terealisasi. Dengan demikian, lahan yang saat ini terbengkalai dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sawit Risky Abadi belum memberikan tanggapan resmi terkait upaya pencabutan izin yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Melawi.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS