Pemerintah Kota Pontianak Pastikan Kenaikan UMK 2025 Menjadi Rp3.024.820

  • Bagikan
Pj Wali Kota Pontianak Edi Suryanto menyampaikan kenaikan UMK Kota Pontianak tahun 2025. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Pemerintah Kota Pontianak memastikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 mengalami kenaikan menjadi Rp3.024.820. Kenaikan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Nomor 937/Nakertran/Tahun 2024.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) berkomitmen untuk mengawasi perusahaan-perusahaan terkait penyesuaian UMK tahun 2025. UMK Pontianak sebelumnya tercatat sebesar Rp2.840.206.

“Kalau pengawasan itu sendiri ada dari pemerintah provinsi juga, kalau dari kami, khususnya dinas terkait akan melakukan upaya pengawasan,” ujarnya di Kantor Wali Kota, Selasa (4/2/2025).

Pemkot Pontianak juga akan membuka saluran aduan bagi para pekerja yang mendapatkan perlakuan tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini bertujuan memastikan implementasi di lapangan mengikuti aturan yang telah disepakati antara perwakilan buruh, pekerja, dan dewan pengupahan.

“Seandainya pekerja di Kota Pontianak mendapat perlakuan yang tidak sesuai ketentuan, mereka harus segera melaporkannya,” tegasnya.

Edi menambahkan bahwa kenaikan UMK ini merupakan respons terhadap meningkatnya kebutuhan hidup masyarakat. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan kesejahteraan masyarakat meningkat seiring pertumbuhan ekonomi.

“Kebutuhan hidup meningkat berarti adanya inflasi dalam artian ekonomi bergairah dan bergerak. Dengan UMK yang baru, standar pendapatan yang kita harapkan diterima setiap tenaga kerja, khususnya rumah tangga, semakin meningkat,” jelas Pj Wali Kota.

Evaluasi terhadap UMK untuk tahun-tahun berikutnya akan dilakukan di akhir tahun. Beberapa indikator yang akan dijadikan acuan dalam penentuan UMK mendatang adalah data pengangguran serta tingkat kemiskinan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan