SuaraIndo.id – Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menyiapkan dokumen untuk pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 pasca gugatan pasangan calon Slamet Somosentono-Alfi N Rustam ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 akan dilantik secara serentak di Istana Negara pada 20 Februari 2025. Pelantikan rencananya akan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Tentunya ada banyak dokumen yang diperlukan, di antaranya keputusan dan penetapan KPU tentang hasil rekapitulasi perolehan suara dan surat usulan pengesahan paslon.
Setelah penetapan KPU, berikutnya rapat paripurna oleh DPRD Banyuasin untuk mengumumkan penetapan paslon terpilih sebagai syarat administrasi,” kata Sekretaris Daerah Banyuasin Erwin Ibrahim Rabu (5/2/2025).
Kata Erwin, pelantikan kepala daerah non sengketa akan digabungkan dengan mereka yang hasil sengketanya telah diputuskan melalui putusan sela atau dismissal di MK.
Keputusan ini, sambung Erwin, mengikuti instruksi presiden untuk mempercepat pelaksanaan pelantikan guna memberikan kepastian hukum serta memungkinkan kepala daerah langsung bekerja.
“Pelantikan serentak kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah ditetapkan 20 Februari 2025.
Presiden RI akan melantik semua kepala daerah. Pelantikan akan dilakukan di Istana Negara, Jakarta,” ujarnya.
Setelah pelantikan, para kepala daerah juga akan melaksanakan pembekalan materi di Hambalang.
Sementara itu, Ketua KPUD Banyuasin Aang Midharta mengatakan setelah ini akan dilaksanakan rapat pleno, penyerahan SK penetapan ke DPRD Banyuasin untuk bupati/wakil bupati terpilih.
“Kita berharap kondusivitas pada pelantikan serentak di tanggal 20 Februari mendatang dan tentunya kita menginginkan sinergitas semua pihak,” jelasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS