Polres Bengkayang Tangkap Bos PETI yang Sebabkan Lima Korban Jiwa di Sancufu

  • Bagikan
IW (44), tersangka pemilik PETI dan barang bukti yang diamankan Polres Bengkayang, Minggu (9/2/2025). SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkayang berhasil menangkap IW (44), seorang bos penambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di Sancufu, Desa Kinande, Kecamatan Lembah Bawang. Penangkapan ini dilakukan setelah aktivitas PETI tersebut menyebabkan lima orang pekerja dan pendulang tewas serta melukai tiga lainnya pada Minggu (9/2/2025).

Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho menyatakan bahwa pihaknya segera merespons kejadian tersebut dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan mendalam. IW, yang merupakan warga Selakau, Kabupaten Sambas, sempat melarikan diri ke daerah Jawai sebelum akhirnya berhasil diamankan pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam nyawa pekerja. IW berhasil ditangkap dan saat ini telah diamankan di Mapolres Bengkayang guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKBP Teguh Nugroho dalam konferensi pers.

Polres Bengkayang juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas PETI di Sancufu. Di antaranya, jerigen berisi solar, selang tembak, selang spiral, jari-jari, tiga helai kain, drum belah, serta mesin diesel 30 PK yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.

IW dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian serta Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.

Kapolres Bengkayang menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik modal dan penampung hasil tambang ilegal. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI karena dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan pekerja.

Mewakili Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dodorikus menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Kepolisian dalam menindak aktivitas ilegal ini. Ia menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan serta mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan legalitas pertambangan rakyat.

“Pemerintah Kabupaten Bengkayang telah mengusulkan wilayah pertambangan rakyat yang dikelola sesuai regulasi agar memberikan manfaat ekonomi tanpa merusak lingkungan. Tim yang telah dibentuk akan terus bekerja untuk menangani dampak PETI dan mencari solusi terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin menambahkan bahwa pihaknya akan segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan hingga proses peradilan berlangsung.

“Kami pastikan kasus ini terus dikawal hingga tuntas di pengadilan,” tegasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya PETI dan mendukung langkah-langkah penegakan hukum demi keberlangsungan lingkungan yang lebih baik di Kabupaten Bengkayang.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan