SuaraIndo.Id – Ratusan massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Kota Palembang menggelar aksi unjuk rasa di depan Parkside Hotel pada Sabtu (8/2/2025).
Mereka menuntut penghentian operasional hotel yang diduga belum mengantongi izin lingkungan dan Amdal lalu lintas. Massa juga melakukan penyegelan sebagai bentuk protes terhadap ketidakpatuhan manajemen hotel terhadap regulasi yang berlaku.
Koordinator aksi, Ki Edi Susilo, menegaskan bahwa pembangunan Parkside Hotel telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.
“Bangunan ini jelas melanggar aturan karena tidak memiliki Amdal dan izin lingkungan yang sah. Ini bertentangan dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan hotel ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran perizinan di Kota Palembang.
Ia menyebut bahwa DPRD Kota Palembang telah mengeluarkan rekomendasi agar pemerintah kota segera menyegel Parkside Hotel, namun manajemen hotel diduga tetap beroperasi secara ilegal.
Lebih lanjut, Edi Susilo mengungkapkan bahwa pada 31 Desember 2024, manajemen Parkside Hotel diduga merusak segel yang telah dipasang oleh pemerintah kota, sebuah tindakan yang dianggap sebagai perusakan fasilitas negara.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tetapi sudah masuk dalam tindak pidana,” tegasnya.
Aksi protes yang melibatkan lebih dari 40 organisasi masyarakat, LSM, dan mahasiswa ini menuntut agar pemerintah kota bersikap tegas dengan menutup operasional hotel hingga seluruh perizinan terpenuhi.
“Kami tidak menolak investasi, tapi semua investor harus taat aturan. Kota Palembang adalah kota beradab, jangan sampai aturan yang dibuat pemerintah malah diabaikan oleh para pengusaha,” tambahnya
Sementara itu, Ketua DPW PEKAT Sumsel Suparman Romans menambahkan, pihaknya menghargai aparatur kepolisian yang mengawal aksi ini dari pagi sampai dengan siang ini.
“Kemudian juga kita menghargai masih menghormati bahwa manajemen hotel ini kita anggap masih sebagai tamu kita. Tetapi kita tentu harus tegas bahwa ada aturan ada regulasi yang harus dipatuhi siapapun apalagi oleh para investor,” katanya.
“Kita setelah melakukan negosiasi dengan Kapolsek, kita melakukan secara simbolik penyegelan sambil menunggu kehadiran satpol PP yang mewakili pemerintah kota yang secara formal melakukan penyegelan.
Ini warning bagi siapapun bagi para pebisnis maupun bagi para eksekutif dan legislatif jangan main-main apabila ini sudah menyangkut kepentingan publik akan ada reaksi-reaksi yang saya kira akan menimbulkan gejolak yang luar biasa apabila masyarakat mengetahui bahwa ada hal-hal yang dilanggar ada,
hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedur yang pada akhirnya akan memicu kemarahan dan juga ketegasan dari masyarakat, kita sebagai pengamat lingkungan sebagai pemerhati pembangunan di kota Palembang ini,” paparnya.
Ketua Umum DPP Gencar Charma Afrianto menuturkan, terima kasih atas solidaritas ormas-ormas yang tergabung hari ini.
Perjalanan panjang Parkside’s Hotel ini dicederai dengan proses perizinan yang belum lengkap. Pemkot menyuruh melengkapi perizinan dan sudah disegel tapi segel dibuka.
“Ini awalnya adalah bangunan tiga lantai tapi sekarang sudah menjadi 8 lantai. Jangan sampai setahun atau dua tahun ke depan hotel ini roboh karena dari pondasi tiga lantai menjadi 8 lantai itu berbahaya.
Artinya ada proses perizinan yang harus diurus minimal dari bangunan 3 menjadi 8,” katanya.
Kemudian, sambung dia, Amdal lingkungannya masalah banjir. AMDAL lalin itu belum keluar.
“Pak polisi semua pemerintah kota sudah melapor secara resmi ke Polrestabes Palembang.Ini sampai dilaporkan karena pembangunan itu belum ada izinnya maka pemerintah kota harus menegakkan Perda melalui kawan-kawan pol PP disegel.
Sudah disegel tapi menjelang tahun baru, Parkside Hotel jualan rame, dan segel yang dibuat pemerintah kota dirusak dan dibuka,” bebernya.
“Mereka mengangkangi Perda mereka membuka hotel ini ramai sekali. Informasi yang kami dapat hotel ini penuh.
Hotel ini belum boleh beroperasional jadi wajar ormas LSM mahasiswa mendemo. Karena ini ada arogansi dari manajemen,” tegasnya.
Yogi mengatakan, hotel ini dalam proses perizinan. Artinya tidak boleh beroperasional.
“Tapi hingga saat ini hotel Beroperasional, jelas ini melanggar aturan,” ucapnya.
Yan Coga menambahkan, pihaknya tidak menolak investasi.
“Kita tidak menolak yang namanya investor mau datang kota Palembang. Apalagi kota Palembang kota internasional kita senang turis baik domestik maupun luar negeri kita senang datang tapi aturan itu harus ditegakkan, jangan dilanggar,” tegasnya.
Sementara itu, menanggapi aksi demo, GM Parkside Hotel Isti Budiono mengatakan, terkait pembukaaan segel pihaknya sudah dilaporkan satpol PP “Kita sudah diambil berita acara BAP di Kepolisian,” ucapnya.
“Saya mewakili manajemen dari Parkside mengucapkan permohonan maaf apabila ada kata saya yang menyinggung, tidak ada maksud menyinggung. Jelas kami juga tak hukum untuk mengikuti aturan di mana kami juga sama-sama kita cari makan.
Jadi mohon maaf demi di sini ada karyawan kami juga jadi sekali lagi tidak ada maksud kami arogan atau apa sekali lagi saya haturkan permohonan maaf,” tandasnya.
Hingga pukul 12.30 WIB, tidak ada perwakilan Sat Pol PP yang hadir. Sehingga massa aksi melakukan penyegelan dan menggembok Parkside Hotel. Dan massa juga sempat membakar ban didepan jalan Parkside Hotel