Suaraindo.id – Terkait dengan 8 nama yang lulus seleksi calon anggota Baitul Mal periode Tahun 2024-2029 yang telah dikirim Wali Kota Subulussalam, H.Rasyid Bancin ke Lembaga DPRK dinilai sudah sesuai dengan aturan.
Dari delapan nama itu, dua orang yang disebut-sebut tercatat sebagai caleg DPRK Tahun 2024 juga sudah sesuai dengan peraturan.
Hal ini disampaikan Roni Syahputra, yang saat ini sebagai Plt Ketua Baitul Mal Kota Subulussalam.
Menurutnya penetapan 8 nama lulus seleksi calon anggota BM Subulussalam periode 2024-2029 sudah melalui tahapan-tahapan oleh Tim Independen seleksi yang diangkat berdasarkan keputusan Pj Wali Kota Subulussalam Nomor 188.45/96.1/2024 tanggal 1 Juli 2024.
“Lampiran surat perihal status kepengurusan atau keanggotaan partai politik terhadap pendaftar seleksi calon Baitul Mal Kota Subulussalam (BMK) tahun 2024, yang diterbitkan oleh KIP Kota Subulussalam pada 22 Juli 2024 lalu dengam nomor surat nomor 322/PL.01/1175/2024.
Dari 21 pendaftar, dua orang dari calon keanggotaan BMK Subulussalam, Hamdani, M. Pd dan Syarkawi, SHI yang tercatat sebagai calon Anggota DPRK Tahun 2024 lalu dinyatakan tidak terlibat lagi atau berafiliasi dengan partai politik mana pun sejak dikeluarkannya surat dari KIP tersebut,” kata Roni, Jum’at (7/3/2025).
Dia menyebutkan, perihal ini setelah pansel konsultasi ke biro Hukum BMA Provinsi saat pemberkasan dengan mewajibkan calon peserta melampirkan surat pengunduran diri.
Dalam Qanun nomor 03 Tahun 2021 perubahan atas Qanun nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitu Mal dan peraturan wali kota nomor 57 tahun 2023 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Baitul Mal Kota Subulussalam.
Kemudian dia mengatakan, Pemerintah Kota Subulussalam melalui panitia seleksi (Pansel) dalam Susunan Organisasi dan Tata Kerja SOTK Baitul Mal Kota Subulussalam menjelaskan terkait persyaratan sebagai calon pengurus Baitul Mal.
“Yang dimaksud tidak terdaftar sebagai anggota partai politik dibuktikan dengan penunjukan surat tidak terdaftar sebagai anggota partai politik, atau pengunduran diri bagi pengurus aktif parpol pada saat pendaftaran.
Hal tersebut diputuskan berdasarkan arahan dari bagian hukum Baitul Mal Provinsi Aceh, setelah TIM Pansel melakukan koordinasi terkait Qanun Aceh nomor 03 tahun 2021 atas perubahan Qanun 2018 dan 2021,” ujar Roni.
Menanggapi terkait peserta yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Plt Ketua Baitul Mal ini menjelaskan, pada saat mereka mendaftar, P3k belum dibuka dan juga sampai saat ini mereka juga belum menerima SK.
“Dalam qanun disebut tidak sedang menduduki jabatan fungsional dan struktural di instansi pemerintah atau swasta di wilayah Kota Subulussalam
Dan pada saat itu para peserta sudah menandatangani surat, jika mereka terpilih akan bersedia mundur dari jabatan yang lain sebelumnya.
Maka berdasarkan pengumuman persyaratan sebagai calon pengurus Baitul Mal, 21 pendaftar dinyatakan lulus verifikasi secara berkas,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, setelah dinyatakan lulus secara administrasi, ke 21 peserta tersebut mengikuti ujian tertulis selanjutnya langsung ujian wawancara
Hasil ujian tertulis dan wawancara ada 15 orang yang akan diserahkan ke meja wali kota untuk dilakukan uji test and propertest oleh wali kota.
Test and propertest itu sebelumnya sudah dilakukan oleh Pj wali kota, dan karena pemerintahan Pj sebelumnya 8 nama dari 15 itu belum sempat dikirim ke meja DPRK.
“Menurut saya, 8 nama yang dikirim oleh wali kota ke DPRK itu sudah sesuai undang-undang dan tidak ada yang dilanggar. Karena TIM Panitia seleksi (pansel) sebelum nya sudah melakukan penjaringan sesuai aturan,” beber Roni.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, 8 nama lulus seleksi calon anggota Baitul Mal Subulussalam.
Delapan nama yang lulus seleksi tersebut berdasarkan surat keputusan Wali Kota Subulussalam H.Rasyid Bancin dengan nomor 800/185/2025 yang ditujukan kepada Ketua DPRK Subulussalam.
Delapan nama yang lulus seleksi calon keanggotaan Badan Baitul Mal Kota Subulussalam periode 2024-2029 yakni Ropiah, S.E.Ι, Rusli Arianto, Maksum, S.Pd.I, Rahaji Sinaga, M.Pd, Hamdani, M.Pd, Ahmadi Bancin, Syarkawi, S.H.I dan Rosmaini, S.H.I,. M.Pd.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS