Disnaker Subulussalam Ancam Perusahaan yang Tak Bayar THR Pekerja

  • Bagikan
Adita Karya, S.Hut, M.Si, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Subulussalam. (Suaraindo.id/Agus Darminto)

Suaraindo.id – Dinas Tenaga Kerja dan Trsansmigrasi (Disnakertrans) Kota Subulussalam akan berikan sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya kepada pekerjanya.

Sanksi tersebut berupa sanksi Administratif dan sanksi denda bagi perusahaan yang terlambat dalam pembayaran THR.

Kemudian dalam menyambut Idul Fitri Tahun 2025 ini, Disnaker Kota Subulussalam juga membuka Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan THR.

Posko pengaduan ini dibuka di Kantor Disnakertrans, Jalan Raja Tua, Desa Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Adita Karya, Kepala Disnaker setempat menyebutkan posko ini nanti akan menjadi tempat bagi para pekerja menyampaikan aduan jika THR tidak dibayar atau tidak dibayarkan tepat waktu oleh perusahaan di daerah itu.

“Perusahaan yang tidak membayar THR pada pekerja/buruh akan dikenai sanksi administratif.

Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Sementara itu, bagi perusahaan yang terlambat membayarkan Tunjangan Hari Raya, akan dikenai denda lima persen dari hak atau THR yang harus dibayarkan,” kata Adita Karya kepada Suaraindo.id, Sabtu (15/3/2025).

Sejauh ini, ia menyebut telah menyampaikan imbauan dan menyurati perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah Kota Subulussalam.

Imbauan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/2/HK.04.00/llI/U/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tertanggal 10 Maret 2025 ini menegaskan THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, DPRK Subulussalam, Antoni Angkat meminta agar perusahaan taati aturan membayar THR pekerja dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025.

Bagi perusahaan yang tidak membayar THR Lebaran terhadap pekerjanya.

Dengan tegas, Antoni meminta kepada Pemerintah Kota Subulussalam agar memberikan tindakan atau sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan