Suaraindo.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa serangan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terhadap warga sipil di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, pada Jumat (21/3/2025) merupakan bentuk pelanggaran hukum HAM dan hukum humaniter internasional.
Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro, dalam keterangannya di Jakarta pada Senin (24/3/2025), menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman, yang merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam situasi apa pun.
“Segala bentuk serangan terhadap warga sipil dalam situasi perang maupun selain perang yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara merupakan bentuk pelanggaran hukum HAM dan hukum humaniter internasional,” ujar Atnike.
Komnas HAM memberikan perhatian serius terhadap situasi pascakonflik dan kekerasan di Distrik Anggruk. Atnike menyoroti potensi pelanggaran HAM lanjutan, seperti dampak dari tindakan penyisiran terhadap terduga pelaku oleh aparat keamanan, meningkatnya jumlah pengungsi internal, serta lumpuhnya pelayanan publik.
Untuk itu, Komnas HAM menekankan pentingnya kepastian penegakan hukum serta pendekatan keamanan yang terukur dalam menangani konflik, dengan tetap menghormati dan melindungi hak asasi manusia.
Komnas HAM meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah konkret dalam merespons insiden ini. Ada tiga tuntutan utama yang diajukan:
Penegakan Hukum Komnas HAM mendesak agar investigasi terhadap pelaku serangan dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh sehingga keadilan dapat ditegakkan.
Perlindungan dan Pemulihan Korban Pemerintah pusat dan daerah diminta untuk segera melakukan langkah-langkah perlindungan serta pemulihan bagi korban dan keluarganya. Langkah ini mencakup pemulihan kesehatan, dukungan psikologis, pemberian kompensasi, serta pemulangan korban ke daerah asal mereka jika diperlukan.
Keamanan Warga Sipil Aparat keamanan diharapkan memastikan keamanan warga sipil pascapenyerangan, termasuk menjamin perlindungan bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah rawan.
Komnas HAM mencatat bahwa serangan KKB ini mengakibatkan satu korban meninggal dunia, enam orang luka-luka, serta kerusakan materiil, termasuk pembakaran bangunan sekolah dan rumah guru SD YPK Anggruk.
“Komnas HAM menyampaikan duka cita yang mendalam bagi para korban, khususnya Almarhumah Rosalina Rerek Sogen, seorang guru yang gugur dalam peristiwa ini,” ungkap Atnike.
Di sisi lain, Komnas HAM mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Yahukimo, TNI, dan Polri yang segera mengevakuasi para korban serta seluruh tenaga pendidik dan kesehatan dari distrik-distrik yang dianggap berisiko tinggi.
Atnike menutup pernyataannya dengan mengecam keras aksi yang dilakukan oleh KKB. “Tindakan ini tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun,” tegasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS