Suaraindo.id – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pihaknya akan mengeluarkan surat edaran untuk mengganti istilah ‘pelaku UMKM’ menjadi ‘pengusaha UMKM’. Hal ini disampaikannya dalam acara yang digelar oleh Permodalan Nasional Madani (PNM) Pontianak di Auditorium Universitas Tanjungpura (Untan) pada Rabu (12/3/2025) siang.
Dalam kesempatan tersebut, Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa kata ‘pelaku’ sering dikaitkan dengan konotasi negatif, seperti dalam istilah pelaku kejahatan. Oleh karena itu, ia ingin mengganti sebutan tersebut demi meningkatkan citra dan martabat para pengusaha UMKM di Indonesia.
“Nanti mungkin bulan depan Kementerian UMKM akan mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan kata ‘pelaku’ dalam merujuk kepada pengusaha UMKM. Kita ingin memberikan citra positif kepada mereka yang berjuang dalam sektor ini,” ujar Maman.
Sebelumnya, Menteri UMKM juga mengunjungi Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa istilah ‘pelaku UMKM’ harus dihapus karena berpotensi memberikan kesan negatif di masyarakat.
“Sampai hari ini saya belum pernah menemukan kata ‘pelaku’ yang dikaitkan dengan hal-hal yang baik. Ketika kita menyebut mereka sebagai pelaku UMKM, alam bawah sadar kita bisa saja mengasosiasikannya dengan problem sosial. Padahal, mereka adalah pengusaha yang berkontribusi besar bagi perekonomian negara,” jelasnya.
Maman juga menambahkan bahwa sejak tiga bulan lalu, ia telah menginstruksikan agar penggunaan istilah ‘pelaku UMKM’ dihapus dalam komunikasi resmi Kementerian UMKM. Ia berkomitmen untuk memastikan kebijakan ini diterapkan secara luas guna memberikan penghargaan lebih kepada para pengusaha UMKM.
“Kebetulan saya menjabat sebagai Menteri UMKM sejak tiga bulan lalu, dan sejak saat itu saya sudah menyatakan bahwa istilah ‘pelaku UMKM’ tidak boleh lagi digunakan. Mulai sekarang, mari kita panggil mereka dengan sebutan ‘pengusaha UMKM’,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













