Suaraindo.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh melakukan sidak ke sejumlah pasar tradisional di kawasan Banda Aceh dan Aceh Besar, Selasa (11/03).
“Hasil sidak di sejumlah pasar, yakni di Pasar Induk Lambaro, Aceh Besar, Pasar Setui, Kota Banda Aceh, Pasar Keutapang, dan Lampenerut.
Tim sidak menemukan beberapa produk minyak goreng kemasan yang ukurannya tidak sesuai dengan tulisan lebel yang ada di kemasan,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Mohd Tanwir, Rabu (12/3/2025).
Tanwir menjelaskan, khusus untuk minyak goreng merek Minyakita, yang dikemas dalam kemasan plastik 1 (satu) liter, isi minyak gorengnya telah sesuai dengan yang ditulis dalam lebel kemasannya yaitu 1 (satu) liter.
“Terdapat minyak goreng kemasan berlebel/bermerek Minyakita dalam kemesan botol plastik ukuran 1 liter, tapi isinya pada saat diukur tim sidak Disperindag Aceh, ke dalam tabung kaca ukuran 1 liter, isi minyak gorengnya tidak cukup 1 liter (1000 mililiter), melainkan hanya 970 mililiter),” ujarnya.
Ia menambahkan, ada juga Minyakita kemasan botol plastik persegi empat ukuran 1 liter, yang menempelkan barkode pada lebel kemasannya.
“Namun, pada saat discan, dalam isi barkode bertuliskan hair tonik/kosmetik (minyak rambut) dan Itu artinya barkode tersebut harusnya untuk produk minyak rambut, bukan minyak goreng.
Warna minyak gorengnya juga kurang cerah dan minyak gorengnya berbau air tebu,” tambah Mohd Tanwir.
Dari hasil Temuan tim Sidak Minyakkiita Disperindag Aceh atas berbagai jenis produk minyak goreng kemasan termasuk yang tidak berlebel tapi dalam kemasan botol plastik.
Selanjutnya, pihaknya akan melaporkan temuan tersebut kepada Menteri Perdagangan.
Diketahui, Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng Minyakita yaitu, Rp 15.700/liter, dijual di pasare melebihi harga HRT Rp 17.000-18.000 per liter.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS