Suaraindo.id – Pemerintah memberikan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dengan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 yang diterbitkan pada 25 Maret 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menyampaikan bahwa relaksasi ini mencakup keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk tahun pajak 2024. “Penghapusan sanksi administratif ini diberikan dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP), meskipun pembayaran atau pelaporan dilakukan setelah jatuh tempo, yaitu dari tanggal 31 Maret 2025 hingga paling lambat 11 April 2025,” ujar Dwi, dilansir dari ANTARA.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan bahwa batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT bagi WP OP bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Libur panjang hingga 7 April 2025 dikhawatirkan dapat menghambat wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka tepat waktu.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang adil bagi para wajib pajak. Dengan adanya relaksasi ini, diharapkan WP OP tetap dapat melaksanakan kewajibannya tanpa khawatir terkena sanksi akibat keterlambatan yang disebabkan oleh faktor libur nasional.
Wajib pajak yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai ketentuan dalam Kepdirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025 dapat mengakses dan mengunduh dokumen resminya melalui laman pajak.go.id.
Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah dalam mendukung kepatuhan pajak dengan memberikan kelonggaran dalam situasi tertentu, sekaligus memastikan bahwa wajib pajak tetap memiliki akses yang adil terhadap kebijakan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS