Suaraindo.id – Satres Narkoba Polres Sanggau menangkap seorang diduga pengedar Narkoba, TS (31).
TS asal Kota Pontianak diamankan disalah satu rumah Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, melalui Kasi Humas AKP Keken Sukendar menjelaskan terungkapnya kasus narkoba itu adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka dan disaksikan oleh pemuka masyarakat, petugas menemukan tujuh paket plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 8,06 gram dan berbagai alat yang biasa digunakan dalam transaksi narkotika.
“Terduga pelaku pasrah dan tidak melakukan perlawanan saat diintrogasi, dan ia mengakui narkotika tersebut miliknya dan didapat dari seseorang yang masih dalam pengejaran.
Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata AKP Keken.
Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk dilakukan proses lebih lanjut.
AKP Keken menyebutkan TS dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
“Perang melawan narkoba akan terus digencarkan guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari pengaruh buruk narkotika, siapaun tersangkanya tetap akan ditindak tanpa pandang bulu,” ungkap Keken.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS