Tim Gabungan Inspeksi Pengecer Minyakita di Pasar Singkawang, Temukan Pelanggaran Takaran dan Harga

  • Bagikan
Tim gabungan saat melakukan monitoring di sejumlah pasar Singkawang, Jumat (14/3/2025). SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Tim gabungan dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disdaginkop dan UKM) Kota Singkawang bersama Satgas Pangan Polres Singkawang serta UPT Metrologi Legal melakukan inspeksi dan mentoring terhadap pengecer Minyakita, minyak goreng subsidi, di beberapa pasar di Kota Singkawang, Jumat (14/3/2025).

Lokasi sasaran dalam kegiatan tersebut adalah Pasar Beringin dan Pasar Alianyang. Dalam inspeksi ini, tim menemukan sejumlah kejanggalan terkait takaran dan harga jual minyak goreng kemasan botol.

Pelanggaran Takaran dan Harga Kepala Disdaginkop dan UKM Kota Singkawang, Antin Suprihatin, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan minyak goreng Minyakita dalam kemasan botol yang seharusnya berisi 1 liter, namun setelah diukur, jumlahnya kurang dari standar tersebut.

“Kami menemukan Minyakita dalam kemasan botol yang seharusnya 1 liter, tetapi saat diukur ternyata kurang dari 1 liter,” ungkap Antin.

Selain itu, harga jual Minyakita di beberapa toko juga melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang seharusnya Rp15 ribu per liter. Tim menemukan harga jual bervariasi mulai dari Rp16 ribu hingga Rp20 ribu per liter dalam kemasan botol.

Perbedaan Kualitas Produk Dalam inspeksi ini, Minyakita produksi PT Wilmar Pontianak dinyatakan aman dan sesuai standar ukuran. Namun, produk yang berasal dari Jawa Tengah ditemukan memiliki kekurangan dalam jumlah takaran di setiap kemasannya.

Tindak Lanjut dan Teguran Sebagai langkah tindak lanjut, Disdaginkop dan UKM Kota Singkawang telah mendata toko-toko yang menjual produk Minyakita dengan ukuran di bawah standar. Pihaknya juga akan segera mengirimkan surat teguran kepada distributor dan pengecer terkait.

“Kami akan menyurati toko-toko yang menjual produk Minyakita dengan ukuran di bawah standar. Namun, kendala yang kami hadapi adalah kurangnya transparansi dari penjual dalam memberikan informasi terkait distributor minyak goreng ini,” jelas Antin.

Dengan adanya temuan ini, pemerintah berharap agar para pedagang dapat lebih transparan dan mematuhi aturan standar ukuran dan harga demi melindungi konsumen dari praktik yang merugikan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan