11 Batch Produk Mengandung Unsur Babi, BPJPH Siap Tindak Tegas: Harmonis Swalayan Pontianak Tunggu Arahan Resmi

  • Bagikan
Meri Fitri, salah satu pengelola Harmonis Swalayan siap menunggu instruksi terkait kasus peredaran produk mengandung porcine pada Rabu (23/4/2025). SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Kasus peredaran produk pangan olahan mengandung unsur babi (porcine) kembali menyita perhatian publik. Tercatat, sebanyak 11 batch dari 9 jenis produk diketahui mengandung unsur babi, padahal 7 di antaranya telah mengantongi label halal.

Menindaklanjuti temuan ini, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, menegaskan akan menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran.

Di Kota Pontianak, salah satu swalayan besar yakni Harmonis Ampera yang berada di Jalan Ampera, menyatakan hingga kini belum menerima arahan resmi dari pihak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait penarikan produk tersebut.

“Setahu saya belum ada tentang penarikan produk-produk tersebut ya, tapi kemarin sempat ada sosialisasi sebelum Lebaran terkait produk-produk non halal untuk dipisahkan etalasenya,” ungkap Meri Fitriani, HRD Harmonis Swalayan, saat ditemui pada Rabu (23/4/2025).

Meri menambahkan bahwa Harmonis Swalayan menerapkan seleksi ketat terhadap produk-produk yang masuk, terutama yang mengandung bahan non-halal.

“Produk non halal itu sangat sedikit di sini dan sudah dipilih-pilih sebelumnya. Seperti produk marshmallow yang diberitakan itu, sepertinya tidak ada masuk di sini,” ujarnya.

Meski demikian, pihak Harmonis memastikan akan mematuhi prosedur yang berlaku apabila memang ada kebijakan resmi dari BPOM dan BPJPH.

“Kalau memang nanti ada peninjauan dan penarikan dari pihak BPOM, kita akan mengikuti prosedur dan petunjuk yang berlaku. Kita tetap patuh dengan peraturan,” tegas Meri.

Sementara itu, Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam siaran persnya menyatakan bahwa BPJPH bersama BPOM terus mengintensifkan pengawasan produk pangan olahan di lapangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Ia juga mengimbau partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar.

“Masyarakat harus waspada dan proaktif. Jika menemukan produk mencurigakan, segera laporkan ke kami,” ujarnya.

Berikut daftar 9 produk pangan olahan yang dinyatakan mengandung unsur babi (porcine):

Corniche Fluffy Jelly (Filipina)

Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Filipina)

ChompChomp Car Mallow Bentuk Mobil (China)

ChompChomp Flower Mallow Bentuk Bunga (China)

ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (China)

Hakiki Gelatin

Larbee-TYL Marshmallow Isi Selai Vanilla (China)

AAA Marshmallow Rasa Jeruk (China)

SWEETIME Marshmallow Rasa Cokelat (China)

Temuan ini kembali menegaskan pentingnya verifikasi ketat terhadap produk berlabel halal, serta perlunya kesadaran konsumen dalam memilih produk yang aman dan sesuai syariat, khususnya di daerah dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Kalimantan Barat.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan