SuaraIndo.id – Harapan untuk menikmati masa tua yang sejahtera berubah menjadi mimpi pahit bagi ratusan purnawirawan TNI dan pensiunan PNS yang terlibat dalam Program Tanah Kavling Kodam II/Sriwijaya.
Setelah menanti lebih dari dua dekade sejak pembayaran lunas dilakukan, tanah impian yang dijanjikan tak kunjung datang.
Selasa, 30 April 2025, puluhan orang purnawirawan dan pensiunan mendatangi Denpom II/Sriwijaya untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum panitia pelaksana program kavling tanah Kodam II/Swj. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/17/IV/2024.
Program ini sendiri diluncurkan antara tahun 2001 hingga 2004 melalui Surat Edaran resmi Pangdam II/Swj, yang kala itu bertujuan mensejahterakan masa depan para prajurit.
Para anggota tertarik membeli tanah kavling yang berlokasi di Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, dengan skema potong gaji bulanan selama tiga tahun.
Namun, setelah puluhan tahun berlalu, banyak dari mereka—yang kini sudah pensiun—tidak pernah menerima tanah tersebut, bahkan tanpa kejelasan status hukum atau sertifikat hak milik.
Terlapor Mantan Panitia, Diduga Lakukan Penggelapan dan Janji Palsu
Menurut Aliyul Hidayat, SH, dari Kantor Hukum Aliyul Hidayat dan Rekan, yang bertindak sebagai kuasa hukum para purnawirawan, terlapor dalam kasus ini adalah Mayor Purn Czi Kusmanto, mantan Wakazidam II/Swj, bersama sejumlah pihak lainnya.
“Klien kami membeli tanah kavling melalui program resmi Kodam II/Swj, baik secara cicilan maupun tunai, namun hingga hari ini mereka tidak menerima haknya.
Ini adalah bentuk nyata dugaan penipuan dan penggelapan,” tegas Aliyul didampingi tim kuasa hukumnya, termasuk Hikmi Wahyudi, SH dan Akbar Sigit, SH.
Aliyul mengungkapkan bahwa tanah yang dijanjikan kepada para prajurit tersebut kini bermasalah karena pada tahun 2013 muncul klaim dari pihak lain.
Ironisnya, padahal Kodam II/Swj sempat memenangkan perkara hukum terkait kepemilikan tanah itu sampai tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Namun, di saat bersamaan, pihak Kodam justru menyatakan bahwa tanah tersebut salah letak dan bukan milik Kodam.
Ratusan Korban, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Dari data yang dikumpulkan tim kuasa hukum, terdapat 364 orang korban yang tersebar, dengan kerugian mencapai lebih dari Rp1 miliar untuk total luas tanah 14,5 hektare.
“Sebagian dari mereka sudah lunas mencicil antara 2001 hingga 2004. Bahkan ada yang membeli secara tunai, namun tidak tercatat dalam daftar penerima,” jelas Aliyul.
Kapten Purn Asril, salah satu korban, mengungkapkan rasa kecewanya.
“Sudah lunas sejak lama, tapi sampai sekarang tanah dan sertifikat belum kami terima.
Kami sudah tua, tidak punya rumah, anak banyak, sampai terlilit utang,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Harapan dan Tuntutan untuk Keadilan
Kuasa hukum lainnya, Tamsil, SH, menyebut bahwa laporan sudah diterima dan pelapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik Denpom II/Swj.
“Kami mengapresiasi langkah cepat penyidik, ini menjadi awal dari perjuangan panjang para purnawirawan yang selama ini diam dan menunggu,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya menuntut agar Kodam II/Swj segera merealisasikan penyerahan tanah kavling beserta sertifikat resmi yang tidak bersengketa, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum terhadap para purnawirawan yang telah mengabdi untuk negara.
Kodam II/Sriwijaya Belum Memberi Keterangan Lengkap
Sementara itu, Kapendam II/Swj, Kolonel Eko Syah Putra menyatakan belum mengetahui detail kasus ini.
“Kami belum bisa menjawab karena perlu ditelusuri dulu datanya dan kronologinya sejak awal,” ujarnya singkat.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS