Ketua PN Jaksel Terseret Kasus Suap Rp60 Miliar dalam Skandal Ekspor CPO

  • Bagikan
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap senilai Rp60 miliar yang berkaitan dengan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Skandal ini menyeret nama tiga korporasi raksasa di industri sawit: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (11/4/2025), Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa uang suap tersebut diberikan untuk mempengaruhi vonis perkara agar para terdakwa mendapat putusan ontslag — atau lepas dari segala tuntutan hukum.

“Fakta dan alat bukti menunjukkan bahwa MS (Marcella Santoso) dan AR (Ariyanto) memberikan suap kepada MAN (Muhammad Arif Nuryanta). Jumlahnya diduga mencapai Rp60 miliar,” tegas Abdul Qohar.

Selain MAN, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan dan menahan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yaitu:

Marcella Santoso (MS)

Ariyanto (AR)

Willy Gunawan (WG)

Keempatnya kini mendekam di rumah tahanan terpisah milik Kejaksaan Agung dan cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penahanan awal selama 20 hari ke depan.

Dalam penyidikan awal, uang suap diduga digunakan untuk memengaruhi majelis hakim agar menjatuhkan putusan bebas murni (ontslaag van alle rechtsvervolging) terhadap perwakilan perusahaan yang terlibat dalam korupsi ekspor CPO. Langkah ini menjadi sorotan publik karena berpotensi merusak integritas lembaga peradilan secara sistemik.

“Ini bukan hanya persoalan suap. Ini adalah dugaan manipulasi sistem hukum untuk melindungi kekuatan modal,” ungkap sumber internal Kejagung yang tak ingin disebutkan namanya.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan belum selesai. Fokus penyidik kini meluas ke kemungkinan keterlibatan hakim lain, baik di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun institusi lain yang terkait dengan proses perkara korupsi CPO.

“Kami tidak akan berhenti hanya pada satu nama. Setiap pihak yang terlibat — baik penerima maupun pemberi — akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Abdul Qohar.

Kejaksaan juga membuka kemungkinan bahwa uang suap senilai Rp60 miliar tersebut bukan bagian pertama dari praktik serupa yang telah berlangsung selama proses hukum kasus CPO digelar.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan