Suaraindo.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ajudan Kapolri, Ipda Endri Purwa Sefa, terhadap jurnalis foto Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Makna Zaezar, saat meliput kegiatan di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu (5/4/2025).
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia serta kebebasan pers yang dijamin konstitusi.
“Komnas HAM mengecam kekerasan terhadap jurnalis, dan ini merupakan peristiwa keberulangan yang tidak bisa ditoleransi. Kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945,” tegas Anis, dikutip dari Beritasatu.com, Selasa (8/4/2025).
Anis menambahkan, selain dijamin oleh konstitusi, kebebasan pers juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, keberadaan pers yang bebas merupakan elemen krusial dalam menjaga demokrasi di Indonesia.
“Kami mendorong agar semua pihak, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah, menghormati, menjamin, dan melindungi kebebasan pers dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik,” ujarnya.
Komnas HAM juga meminta agar kasus dugaan kekerasan terhadap Makna Zaezar diusut secara serius dan tidak berhenti hanya pada permintaan maaf semata.
“Kami menuntut adanya penegakan hukum yang adil dan tegas. Pemerintah juga harus memastikan agar kejadian serupa tidak berulang,” ujar Anis.
Peristiwa pemukulan terhadap Makna Zaezar menjadi sorotan publik dan mendapat kecaman luas, baik dari komunitas pers nasional maupun masyarakat sipil. Insiden ini memperpanjang daftar kasus kekerasan terhadap jurnalis di tanah air sepanjang awal 2025.
Setelah insiden tersebut viral dan menuai kecaman, Ipda Endri akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Makna Zaezar di Kantor LKBN Antara Biro Jawa Tengah, Semarang, Minggu malam (6/4/2025).
Pertemuan tersebut turut dihadiri Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, Direktur Pemberitaan Antara Irfan Junaidi, serta pihak terkait lainnya.
“Saya menyesal dan menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan media atas kejadian di Stasiun Tawang. Ke depan, saya berkomitmen menjalankan tugas secara lebih humanis dan profesional,” ucap Endri.
Makna Zaezar menerima permintaan maaf tersebut, namun menekankan bahwa penyelesaian kasus tidak boleh berhenti hanya pada permintaan maaf pribadi.
“Saya menghargai itikad baik, tapi saya juga berharap ada tindak lanjut secara institusional dari kepolisian atas insiden ini,” kata Makna.
Insiden ini menjadi alarm keras terhadap kebebasan pers di Indonesia yang kian terancam. Sepanjang tahun 2025, sejumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis telah dilaporkan, namun belum semuanya mendapatkan perhatian dan penanganan yang memadai.
Komnas HAM dan berbagai elemen masyarakat sipil menyerukan agar kebebasan pers tidak hanya dijamin di atas kertas, tetapi juga benar-benar dilindungi dalam praktik di lapangan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS