Polres Ketapang Gulung Empat Pengedar, Sita 130 Gram Sabu dan Ekstasi: “Bisa Rusak 1.000 Nyawa”

  • Bagikan
Sebagian barang bukti yang diamankan Polisi dari operasi di Desa Kalinilam Kecamatan Delta Pawan Ketapang, Senin (7/4/2025).SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali mencatatkan prestasi gemilang. Empat orang pelaku tindak pidana narkotika berhasil diamankan dalam dua penggerebekan terpisah, dengan total barang bukti sabu mencapai 130,43 gram dan 19 butir pil ekstasi. Jumlah ini cukup untuk menjerat lebih dari seribu pengguna.

Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP Aris Pramudji Widodo, menyampaikan keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara aparat kepolisian dan partisipasi aktif masyarakat.

“Ini bukti bahwa kolaborasi dengan warga sangat efektif. Kami sangat mengapresiasi keberanian masyarakat melapor,” ujar Aris dalam konferensi pers, Jumat (11/4/2025).

Pengungkapan pertama dilakukan pada Senin malam (7/4/2025), setelah polisi menerima laporan terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati tiga orang yang tengah berkumpul di ruang tamu: dua pria berinisial AA (37) dan YP (25), serta seorang wanita muda AG (19). Hasil penggeledahan pun mengungkap keterlibatan ketiganya dalam jaringan peredaran narkoba.

Dari tangan AA, polisi menyita:

74 gram sabu dalam 62 plastik klip

9 butir ekstasi (4,13 gram)

Timbangan digital, bong, dan alat hisap

Dari YP:

6,69 gram sabu

Timbangan digital dan alat konsumsi sabu

Dari AG:

10 butir ekstasi seberat 4,57 gram

Tak berhenti di situ, dua hari berselang, Rabu (9/4/2025), tim Satresnarkoba menyisir sebuah rumah kos di Jalan KH Mansur, Ketapang. Di sana, polisi membekuk seorang pria berinisial RO (25).

Barang bukti yang diamankan dari RO berupa:

49,74 gram sabu dalam 23 paket plastik

Peralatan hisap sabu

Keempat pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Tiga pelaku laki-laki (AA, YP, dan RO) dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara AG, wanita termuda dalam kelompok ini, dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, yang juga menjerat dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Sabu seberat 130 gram ini bisa menghancurkan 1.044 nyawa. Kami tidak akan berhenti sebelum Ketapang benar-benar bersih dari narkoba,” tegas AKP Aris.

Ia menambahkan bahwa kerja sama masyarakat sangat krusial dalam memberantas peredaran narkoba yang makin masif menyasar semua lapisan usia, termasuk kalangan muda.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan