Suaraindo.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Subulussalam menerima dua aduan terkait pembayaran hak Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah atau Tahun 2025 kepada karyawan atau pekerja.
Laporan yang masuk ke Disnakertrans tersebut yakni karyawan dari Perusahaan Perkebunan Sawit PT Laot Bangko.
Hal ini disampaikan Adita Karya, Kepala Disnakertrans Kota Subulussalam dikonfirmasi Suaraindo.id, Jum’at (11/4/2025).
“Hanya ada 2 pengaduan dari PT. Laot Bangko dan kita sudah panggil Manajernya ke kantor untuk segera secepatnya di selesaikan sebelum masuk hari idul fitri dan segera diberikan laporan.
Agar kami dapat klarifikasi secepatnya penyelesaian masalahnya. Hal ini sudah kita sampaikan ke provinsi sebagai laporan,” kata Adita Karya.
Namun dia menjelaskan, pengaduan tersebut sudah clear dengan memerintahkan perusahaan untuk menyelesaikan internalnya.
“Menurut laporan dari perusahaan sudah dilakukan penyelesaian di internal perusahaan.
Sudah clear kita perintahkan perusahaan untuk menyelesaikan internalnya,” ungkap Adita Karya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, menyambut Idul Fitri Tahun 2025, Disnaker Kota Subulussalam membuka Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan THR.
Posko pengaduan ini dibuka di Kantor Disnakertrans, Jalan Raja Tua, Desa Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Adita Karya, Kepala Disnaker setempat menyebutkan posko ini nanti akan menjadi tempat bagi para pekerja menyampaikan aduan jika THR tidak dibayar atau tidak dibayarkan tepat waktu oleh perusahaan di daerah itu.
Imbauan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/2/HK.04.00/llI/U/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tertanggal 10 Maret 2025 ini menegaskan THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS