Usai Libur Panjang, 228 ASN Bengkayang Mangkir Kerja, Wabup Syamsul Rizal Tegaskan Disiplin Pegawai

  • Bagikan
SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Hari pertama kerja usai libur panjang Idulfitri 1446 Hijriah diwarnai dengan ketidakhadiran ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Berdasarkan hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan Wakil Bupati Bengkayang Drs. H. Syamsul Rizal pada Rabu (9/4/2025), tercatat sebanyak 228 ASN tidak masuk kerja tanpa keterangan resmi.

Data ini diperoleh dari Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 800.1.6/68/BKDPSDM-B yang ditujukan kepada seluruh Kepala OPD. Selanjutnya, 228 ASN tersebut diwajibkan mengikuti Apel Pembinaan Khusus (APK) sebagai bentuk evaluasi dan pembinaan kedisiplinan, Kamis (10/4/2025).

“Sebagai bentuk tanggung jawab dan pembinaan terhadap seluruh pegawai, saya akan terus melakukan sidak. Tidak hanya saat libur resmi, tapi juga di hari kerja pada pukul 07.30 WIB dan saat pulang kerja pukul 15.30 WIB,” tegas Wabup Syamsul Rizal di sela-sela APK.

Namun sayangnya, dari 228 ASN yang dijadwalkan hadir dalam APK, hanya 147 orang yang hadir, sementara 81 ASN lainnya kembali mangkir.

“Kami akan telusuri lagi alasan ketidakhadiran 81 ASN tersebut. Tolong catat nama-nama yang tidak hadir hari ini,” ujar Wabup yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkayang ini dengan nada tegas.

Wabup Syamsul menambahkan bahwa sidak ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap komitmen kerja ASN dan pelayanan publik, terutama pasca libur panjang. Pihaknya menyayangkan masih adanya ASN yang hanya datang untuk absen pagi lalu meninggalkan tugas tanpa alasan jelas.

“Sebagai ASN, mereka harus patuh terhadap aturan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 serta Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 2 Tahun 2022 tentang jam kerja dan penggunaan absensi elektronik,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa perilaku ASN menjadi cerminan wajah pemerintah di mata masyarakat, sehingga kedisiplinan dan etika kerja harus dijaga, termasuk bagi pegawai non-ASN.

Libur selama 11 hari sudah diberikan sebagai penghargaan atas Hari Raya Idulfitri. Oleh karena itu, tidak sepatutnya hal tersebut menjadi alasan menurunnya etos kerja. Terlebih, saat ini Pemerintah tengah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran, seperti tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, yang mencakup pemangkasan anggaran perjalanan dinas, ATK, hingga kegiatan seremonial.

“Efisiensi bukan alasan untuk bermalas-malasan. Saya minta semua ASN dan non-ASN tetap menjaga semangat dan ritme kerja. Pimpinan OPD juga harus jadi contoh. Jangan sampai saat menegur bawahan, justru jadi buah simalakama karena dirinya pun tak disiplin,” pungkasnya.

Wabup Syamsul Rizal menutup dengan menyampaikan apresiasi kepada ASN yang tetap menunjukkan dedikasi dan berharap ketegasan ini menjadi momentum memperkuat integritas dan pelayanan publik di Kabupaten Bengkayang.\

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan