Suaraindo.id – Aktivitas penambangan pasir (galian C) di muara Sungai Peniti dan Sungai Kapuas, Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, Kalimantan Barat, menuai tanda tanya. Pasalnya, kegiatan yang menggunakan alat berat dan mesin penyedot pasir itu diduga belum pernah disosialisasikan kepada warga maupun diketahui oleh pemerintah desa setempat.
Kepala Desa Peniti, Petrus Manus, mengaku terkejut atas adanya aktivitas pertambangan yang beroperasi tanpa pemberitahuan resmi.
“Ada warga yang datang bertanya kepada kami soal tambang pasir yang baru buka. Kami tidak tahu, tidak ada laporan sama sekali. Saya sendiri bingung. Intinya, kami tidak melarang siapa pun untuk berusaha di wilayah desa, yang penting harus ada legalitasnya,” ujar Petrus kepada Suarakalbar.co.id, Senin (26/5/2025).
Petrus menegaskan pentingnya sosialisasi sebelum pembukaan lokasi tambang agar masyarakat tidak merasa kecolongan dan bisa memahami dampak maupun manfaat kegiatan tersebut.
“Sosialisasi ini penting untuk membuka ruang dialog antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat. Harus jelas siapa yang bertanggung jawab, izin apa saja yang dikantongi, serta bagaimana dampaknya terhadap lingkungan dan sosial,” tegasnya.
Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini, pemerintah desa belum mengetahui siapa pemilik tambang pasir yang disebut sudah beroperasi selama dua pekan terakhir.
“Kami tidak tahu siapa pemiliknya karena sejak awal tidak ada sosialisasi atau pemberitahuan apa pun kepada pihak desa,” imbuh Petrus.
Pantauan Suarakalbar.co.id di lapangan menunjukkan, aktivitas pertambangan berlangsung di titik pertemuan Sungai Peniti dan Sungai Kapuas. Terlihat mesin penyedot pasir beroperasi di sungai, sementara material hasil sedotan dipindahkan ke truk menggunakan alat berat jenis excavator.
Namun hingga saat ini belum tampak papan nama perusahaan atau informasi resmi terkait pelaku usaha yang mengoperasikan tambang tersebut.
Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, kegiatan penambangan batuan seperti galian C wajib memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Izin tersebut mensyaratkan sejumlah dokumen, seperti:
Surat permohonan izin dan NIB
Struktur dan pemilik manfaat perusahaan
Pernyataan tidak menggunakan bahan peledak
Komitmen terhadap perlindungan lingkungan
Laporan keuangan yang telah diaudit
Titik koordinat dan luas wilayah tambang
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari instansi terkait mengenai status hukum tambang pasir di Desa Peniti. Pemerintah desa berharap pihak berwenang segera turun tangan guna memastikan legalitas dan mencegah potensi konflik sosial di masyarakat.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













