Suaraindo.id – Kasus penyelundupan ribuan produk kosmetik ilegal yang berhasil diungkap Polres Sambas pada Maret 2025 kini memasuki babak baru. Berdasarkan hasil uji laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produk-produk tersebut dipastikan mengandung bahan kimia berbahaya yang dilarang dalam kosmetik.
Kapolres Sambas melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono menyampaikan bahwa kasus ini telah masuk ke Tahap I dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sambas pada 30 April 2025. Tersangka berinisial IA (39) dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kasus ini terjadi pada bulan Maret 2025 kemarin. Untuk saat ini, kasusnya sudah masuk tahap satu dan berkas sudah kami kirimkan ke kejaksaan pada akhir April,” ujar AKP Rahmad Kartono saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2025).
Hasil uji dari Loka POM Sambas menemukan bahwa kosmetik yang diselundupkan dari wilayah perbatasan Malaysia itu positif mengandung hidrokinon dan asam retinoat, dua zat berbahaya yang dilarang digunakan dalam produk kosmetik karena berisiko memicu iritasi kulit hingga kanker.
Kepala Loka POM Kabupaten Sambas, Agus Wahyudi, menjelaskan, “Dari hasil uji laboratorium, produk-produk tersebut mengandung hidrokinon dan asam retinoat. Dua bahan ini tidak diperbolehkan digunakan dalam kosmetik karena dapat menimbulkan efek samping yang serius bagi kesehatan kulit, bahkan bisa menyebabkan kanker jika digunakan dalam jangka panjang.”
Agus juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan cermat dalam memilih produk kosmetik. Ia mengingatkan pentingnya mengecek legalitas produk, termasuk izin edar, label, kemasan, dan tanggal kedaluwarsa.
“Jika menemukan atau mencurigai adanya kosmetik ilegal maupun yang mengandung bahan berbahaya, masyarakat dapat segera melaporkannya ke Loka POM atau Polres Sambas,” tambahnya.
Sebelumnya, pada 11 Maret 2025, jajaran Polsubsektor Temajuk bersama Satreskrim Polres Sambas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan kosmetik ilegal asal Filipina-Malaysia. Penangkapan dilakukan di jalur tikus kawasan perbatasan Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.
Petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial IA (39), beserta barang bukti berupa 11 kotak styrofoam berisi total 4.970 produk kosmetik ilegal yang rencananya akan disebarkan ke wilayah Indonesia.
Penyelundupan ini menjadi sinyal penting akan maraknya peredaran kosmetik ilegal di kawasan perbatasan. Aparat kepolisian dan BPOM terus berupaya memperkuat pengawasan agar masyarakat tidak menjadi korban produk berbahaya yang tidak jelas asal-usul dan kandungannya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS