Kasus Kekerasan di Tahun 2025 Diprediksi Naik, DPA3KB Lotim Perkuat Strategi Pencegahan

  • Bagikan

SUARAINDO.ID —— Kasus kekerasan, khususnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan seksual, diprediksi mengalami peningkatan pada tahun 2025.

‎Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Pelindung Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Lombok Timur (Lotim) H Ahmat, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu 30 April 2025.

‎Ahmat menjelaskan, data hingga April 2025, tren kenaikan kasus kekerasan tampak jelas jika dibandingkan dengan tri wulan pertama tahun 2024 lalu.

‎Meski belum dapat dipastikan secara mutlak, indikasi peningkatan menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

‎“Kalau kita lihat dari data sekarang sampai April ini, kelihatannya akan naik di tahun 2025 dibanding tahun 2024,” ujarnya.

‎Sebagai gambaran, pada tahun 2024 tercatat 82 kasus kekerasan, dengan 32 di antaranya merupakan KDRT. Sementara itu, pada tahun 2025 terdapat 23 kasus kekerasan seksual hingga akhir bulan April.

‎Saat ini, upaya menekan angka kekerasan terus dilakukan dengan berbagai strategi lintas sektor.

‎Pemerintah daerah melibatkan tenaga kesejahteraan sosial (TKS), organisasi masyarakat (Ormas), LSM, hingga komunitas generasi berencana (Genre) melalui program masuk sekolah untuk memberikan edukasi dan penyadaran hukum kepada para pelajar.

‎Sosialisasi juga mencakup Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), peraturan bupati, serta bahaya perkawinan anak yang masih menjadi persoalan di sejumlah wilayah.

‎Ahmat mengaku, Keterbukaan masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan turut menjadi faktor penting meningkatnya kasus kekerasan yang dibongkar, baik secara hukum maupun secara sosial kemasyarakatan.

‎“Dulu masyarakat belum tahu harus melapor ke mana. Sekarang sudah ada nomor pengaduan dan alur pelaporan yang jelas,” ujarnya.

‎Peningkatan kasus juga dikaitkan dengan kebebasan akses internet di kalangan remaja, yang kerap dimanfaatkan untuk mengakses konten negatif.

‎Pemerintah menyambut baik inisiatif Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang berencana membatasi usia anak dalam penggunaan media digital.

‎Dengan berbagai upaya ini, diharapkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa ditekan secara signifikan, terutama di lingkungan sekolah dan rumah tangga.

Penulis: nanangEditor: Redaksi
  • Bagikan