Suaraindo.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat, tengah mempersiapkan aturan jam malam bagi remaja di bawah umur. Kebijakan ini digagas sebagai langkah antisipatif guna mencegah perilaku menyimpang dan potensi tindakan anarkis di kalangan anak muda.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan bahwa aturan tersebut akan diformalkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwa), yang saat ini masih dalam tahap penyusunan dan sosialisasi.
“Saya sudah minta Sekda untuk segera menindaklanjuti, sekarang masih dalam tahap sosialisasi,” kata Edi kepada awak media, Senin (5/5/2025).
Rencana penerapan jam malam ini muncul sebagai respons terhadap beredarnya video viral yang menunjukkan potensi aksi anarkis oleh sejumlah remaja. Meskipun kejadian tersebut belum sempat terjadi, Pemkot Pontianak menegaskan sikap tegas dalam menjaga ketertiban dan moralitas generasi muda.
“Ini bagian dari upaya kita untuk mengawasi remaja atau anak-anak muda Kota Pontianak agar tidak melakukan kegiatan yang anarkis,” tegas Edi Kamtono.
Dalam penerapannya, Pemkot Pontianak akan berkoordinasi dengan Kapolresta, Dandim, serta seluruh unsur Forkopimda. Langkah-langkah preventif seperti patroli dan razia malam juga telah dilakukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah menjaga ketertiban di malam hari.
“Secepatnya, mudah-mudahan bulan ini bisa diberlakukan. Kita mulai dari Perwa dulu. Nanti akan kita evaluasi, kalau efektif, alhamdulillah,” tambahnya.
Selain penegakan aturan, Pemkot juga menekankan pentingnya peran orang tua dan lingkungan keluarga dalam menjaga anak-anak dari pengaruh negatif. Sosialisasi kepada masyarakat akan terus digencarkan agar kebijakan ini tidak hanya represif, tetapi juga edukatif dan partisipatif.
Dengan aturan ini, Pemkot Pontianak berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif, sekaligus membina remaja agar tumbuh menjadi generasi yang berkarakter dan bertanggung jawab.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS