Pemkot Singkawang Tertibkan Odong-Odong, Wajib Penuhi Syarat Laik Jalan dan Administrasi

  • Bagikan
Odong-odong di Kota Singkawang belum lama ini. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Pemerintah Kota Singkawang resmi mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Singkawang Nomor 500.11.10.2/522/DN.10.ANGKUTAN/2025 tentang Operasional Angkutan Wisata. Surat yang diterbitkan pada 30 April 2025 itu menyoroti khusus keberadaan angkutan odong-odong yang selama ini beroperasi tanpa kelengkapan administrasi dan belum memenuhi standar teknis laik jalan.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2016, yang mewajibkan setiap kendaraan angkutan umum memiliki izin resmi dan memenuhi persyaratan keselamatan.

“Operasional odong-odong yang selama ini kita ketahui berjalan itu tidak laik untuk operasional dan tidak ada administrasi satupun yang terbit untuk melegalkannya,” tegas Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Eko Susanto, Jumat (2/5/2025).

Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Singkawang memberikan batas waktu enam bulan bagi para pemilik odong-odong untuk melakukan peralihan atau penggantian kendaraan dengan unit yang telah memenuhi syarat teknis dan administratif.

“Surat Edaran Wali Kota ini memberi tenggang waktu kepada pemilik ataupun driver odong-odong untuk mengalihkan kendaraan yang selama ini digunakan ke unit yang laik jalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Eko.

Kendaraan odong-odong yang tidak sesuai standar umumnya tidak dilengkapi sabuk pengaman, pencahayaan yang memadai, serta sistem pengereman yang layak. Selain itu, banyak dari angkutan ini beroperasi di jalan umum tanpa izin resmi, yang tentunya membahayakan penumpang dan pengguna jalan lain.

Selama masa penyesuaian, Dinas Perhubungan akan aktif melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pelaku usaha angkutan wisata. Pemkot berharap agar para pelaku usaha odong-odong dapat memahami pentingnya keselamatan dan legalitas operasional.

“Dalam proses pengalihan ini, kami tetap akan memantau dan memberikan pembinaan teknis agar kendaraan yang digunakan nantinya benar-benar aman untuk beroperasi,” lanjutnya.

Langkah penertiban ini juga sejalan dengan misi Pemkot Singkawang untuk menata sektor pariwisata secara lebih profesional dan berkelanjutan. Dengan angkutan wisata yang tertib, aman, dan legal, diharapkan daya tarik wisata Kota Singkawang bisa semakin meningkat.

“Mudah-mudahan odong-odong yang aman, tertib, dan berkeselamatan ini bisa menjadi potensi dan peluang pengembangan wisata yang lebih baik di Kota Singkawang,” pungkas Eko Susanto.

Surat edaran ini diharapkan menjadi momentum penting untuk menjadikan sektor transportasi wisata di Singkawang lebih profesional, aman, dan mendukung kenyamanan wisatawan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan