Suaraindo.Id – Kepolisian mengimbau kepada orang tua untuk melarang anaknya yang belum memiliki SIM agar tidak mengendarai sepeda motor ke sekolah dan meminta pihak sekolah memperketat pemeriksaan dokumen SIM dan STNK bagi yang melakukannya.
“Tentu anak-anak ini harus diberikan pengawasan yang lebih, jangan sampai diberikan kendaraan.
Dan tentunya kajian tentang pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan batas umur 17 tahun,” ucap Kasat Lantas Polresta Yogyakarta AKP Alvian Hidayat, S.Tr.K.,S.I.K., saat dihubungi, Minggu (4/5/2025) malam.
Anak yang belum cukup umur untuk membuat SIM, yakni di bawah 17 tahun, bila diizinkan mengemudi, dinilai akan membahayakan dirinya sendiri dan orang lain.
“Karena berdasarkan tingkat kematangan berpikir seseorang atau anak di bawah umur dalam berkendara itu dikhawatirkan membahayakan kepada pengendara lain dan juga pribadi anak tersebut,” ujar Alvian.
Rata-rata usia siswa SMA adalah 15-18 tahun. Siswa bisa mencapai usia 17 tahun saat duduk di kelas 2 SMA atau 3 SMA.
Alvian menegaskan, pihak sekolah mesti mengawasi ketat larangan siswa tak punya SIM mengendarai sepeda motor ke sekolah.
“Pihak sekolah harus membantu melakukan pengecekan khususnya pada anak-anak yang membawa kendaraan. Karena belum tentu mereka mempunyai SIM atau membawa STNK,”ungkapnya.
Alvian menambahkan, dalam rangka menekan kejadian kecelakaan, pihaknya mengingatkan kembali agar pelajar tidak mengendarai motor, bagi yang tidak memiliki SIM.
AKP Alvian menyebutkan, pihaknya tidak memungkiri masih banyak pelajar yang melanggar UU lalu lintas.
“Yang jelas masalah ini akan mejadi perhatian serius kami,”sambungya.
Dikatakannya, beberapa contoh pelanggaran yang dilakukan pelajar yakni menggunakan roda dua tanpa dilengkapi dengan kelengkapan kendaraan seperti SIM, STNK, helm dan bahkan mengubah standar kendaraan menggunakan berbagai macam aksesoris, atau tidak memasang dua spion sekaligus saat berkendara.
“Untuk mencegah hal tidak diinginkan kami akan melakukan tindakan tegas bagi pelanggarannya,” pungkasnya.
Selain akan memberikan sanksi sesuai aturan, pihaknya juga akan memberikan edaran kepada sekolah-sekolah secara lisan, agar melarang siswanya membawa sepeda motor bagi yang tidak memiliki kelengkapan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS