Dipanggil KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah, Gubernur Jatim Khofifah Siap Ikuti Proses Hukum

  • Bagikan
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bakal diperiksa KPK terkait korupsi dana hibah Jatim. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan kesiapannya mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan usai dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Pernyataan tersebut disampaikan Khofifah usai menghadiri kegiatan jalan sehat 1 Muharram yang digelar di Masjid Al Akbar Surabaya, Minggu (29/6/2025).

“Kita menunggu sesuai prosedur saja. Jadi saya mengikuti prosedur,” ujar Khofifah saat ditemui awak media seusai kegiatan.

Pemanggilan terhadap Khofifah dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi, mengingat posisinya sebagai kepala daerah yang memiliki peran strategis dalam tata kelola anggaran pemerintah provinsi pada periode yang sedang diselidiki KPK.

Meski telah dijadwalkan untuk diperiksa sejak 18 Juni lalu, hingga kini Khofifah belum memenuhi panggilan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kesibukan tugas kedinasan menjadi salah satu alasan penundaan.

“Untuk hari ini saya masih ada jadwal pembukaan Porprov di Malang dan juga membersamai anak-anak yatim belanja buku di Gramedia,” tambahnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan sebanyak 21 tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 17 orang di antaranya berstatus sebagai penerima suap, sementara 4 lainnya merupakan pemberi suap dalam pengurusan dana hibah yang ditujukan untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Lembaga antirasuah mendalami adanya praktik suap dan pungutan liar dalam proses penyaluran dana hibah, termasuk dugaan aliran dana kepada berbagai pihak. Pemeriksaan terhadap Khofifah diharapkan dapat memberikan keterangan yang memperjelas alur kebijakan dan prosedur penyaluran hibah pada saat itu.

Sementara itu, publik di Jawa Timur dan nasional terus menantikan perkembangan kasus ini, mengingat dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi pemberdayaan masyarakat justru diduga menjadi celah praktik korupsi berjamaah.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan