Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Ketapang Memprihatinkan, KPAD Dorong Pembentukan UPTD Perlindungan Anak

  • Bagikan
Ilustrasi (Suaraindo.id/Adang Hamdan)

Suaraindo.id  – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Ketapang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diberikan wewenang untuk membentuk KPAD sebagai upaya mendukung pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di wilayah masing-masing.

Ketua KPAD Ketapang, Elias, menyampaikan bahwa lembaga ini memiliki tugas utama berupa pengawasan, pemberian rekomendasi, serta menerima dan menelaah aduan terkait pelanggaran hak anak. Peran strategis KPAD semakin menonjol dalam proses pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

“Mulai dari proses penyidikan, penuntutan hingga pasca putusan pengadilan, KPAD wajib mendampingi baik anak korban maupun anak pelaku. Untuk itu, aspek pendanaan sangat penting, karena sampai saat ini anggaran Dana Bantuan Korban belum terealisasi, baik di tingkat pusat maupun daerah,” ungkap Elias kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).

Elias menambahkan, pihaknya mendorong agar Pemerintah Kabupaten Ketapang segera membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Menurutnya, keberadaan UPTD akan sangat membantu dalam penanganan kasus secara komprehensif.

“UPTD akan menyediakan tenaga psikolog klinis, petugas kesehatan, dan dukungan pendanaan. Ini akan mempermudah proses pendampingan, baik terhadap anak korban maupun pelaku,” jelasnya.

Berdasarkan data KPAD Ketapang, jumlah anak yang terlibat dalam kasus hukum pada tahun 2024 mencapai 86 anak, terdiri dari 62 anak sebagai korban dan 24 sebagai pelaku. Sementara itu, hingga Mei 2025, KPAD mencatat 31 kasus baru, dengan dominasi kasus kekerasan seksual sebanyak 20 kasus.

Berikut data pelaku anak dari tahun ke tahun:

2018: 26 anak

2019: 52 anak

2020: 29 anak

2021: 21 anak

2022: 24 anak

2023: 19 anak

2024: 24 anak

Sedangkan data kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Ketapang:

2018: 11 kasus

2019: 30 kasus

2020: 23 kasus

2021: 26 kasus

2022: 44 kasus

2023: 36 kasus

2024: 44 kasus

Di akhir wawancara, Elias menegaskan bahwa salah satu fungsi utama KPAD adalah memberikan saran dan masukan kepada pemerintah daerah dan DPRD dalam perumusan kebijakan perlindungan anak.

“Kami juga berharap pemerintah daerah menyediakan tenaga psikolog untuk konseling dan bimbingan terhadap anak-anak yang membutuhkan. Kepada masyarakat, kami imbau agar tidak ragu datang ke kantor KPAD jika menemui persoalan terkait anak. Kami siap memberikan pendampingan,” tutup Elias.

  • Bagikan