Suaraindo.id – Sebanyak 43 anak di bawah umur terjaring dalam razia jam malam yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bersama unsur TNI dan Polri, Sabtu malam (7/6/2025). Razia ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang pembatasan aktivitas anak pada malam hari.
Patroli dimulai sejak pukul 21.00 WIB dan menyasar sejumlah lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpul anak-anak. Dari razia tersebut, tujuh anak ditemukan di Jalan Paralel Pal Lima, enam anak di salah satu kedai kopi di Jalan Danau Sentarum, enam lainnya di warung kopi Jalan Ilham, serta 24 anak di sekitar Jalan GM Said dan Jalan dr. Rubini.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, menyatakan seluruh anak yang terjaring langsung didata, diberikan pembinaan, dan diminta kembali ke rumah masing-masing.
“Fokus utama dari penegakan Perwa ini adalah edukatif dan preventif, bukan semata-mata penindakan. Setiap anak yang ditemukan berada di luar rumah melewati jam yang ditentukan akan diarahkan secara humanis untuk kembali ke rumah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa patroli jam malam bertujuan mencegah potensi gangguan ketertiban umum seperti tawuran, balap liar, dan aktivitas kriminal lainnya yang kerap melibatkan remaja.
“Pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan dialog dan pembinaan. Kami ingin membentuk kesadaran, bukan menciptakan ketakutan,” tegasnya.
Sudiantoro juga menyampaikan bahwa patroli serupa akan terus dilakukan secara rutin, dengan melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT, RW, hingga warga setempat dalam rangka memperkuat sosialisasi aturan.
“Kami akan menggandeng semua pihak agar pengawasan dan edukasi bisa dilakukan hingga ke tingkat lingkungan,” tambahnya.
Ia juga mengimbau peran aktif orang tua dalam menjaga dan mengawasi aktivitas anak-anak mereka.
“Peran orang tua sangat penting. Aturan ini dibuat bukan untuk membatasi anak-anak, tetapi untuk melindungi mereka dari potensi bahaya di malam hari,” katanya.
Sesuai dengan Perwa Nomor 22 Tahun 2025, anak-anak dilarang berada di luar rumah mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, kecuali jika didampingi orang tua atau wali.
Dewi, seorang ibu rumah tangga yang ditemui usai razia, menyatakan dukungan penuhnya terhadap kebijakan ini. Ia menilai pembatasan jam malam sangat penting untuk mengurangi kenakalan remaja.
“Kalau saya sebagai orang tua sangat mendukung. Mengingat sekarang kenakalan anak-anak remaja, terutama yang masih usia tanggung, itu sangat meresahkan,” ujarnya.
Dewi berharap aturan ini dapat terus ditegakkan demi keselamatan dan masa depan anak-anak.
“Sangat-sangat perlu, supaya bisa melindungi masyarakat sekitar. Ini demi keamanan dan masa depan anak-anak juga,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













