Satpol PP Pontianak Tertibkan PKL yang Kuasai Kursi Umum di Waterfront Sungai Kapuas

  • Bagikan
Petugas menertibkan PKL yang meletakkan dagangannya di atas kursi di kawasan waterfront. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Menanggapi keluhan warga yang viral di media sosial, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas melakukan penertiban terhadap sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan waterfront tepian Sungai Kapuas, Minggu (22/6/2025).

Penertiban dilakukan setelah adanya laporan bahwa beberapa PKL meletakkan dagangannya di atas kursi umum dan bahkan melarang warga duduk, kecuali membeli minuman yang dijual. Padahal, fasilitas tersebut diperuntukkan bagi semua warga yang ingin menikmati suasana Sungai Kapuas secara gratis dan bebas tekanan.

“Tempat duduk yang tersedia di waterfront itu milik publik, bukan milik pribadi ataupun pedagang. Siapa pun berhak duduk dan menikmati suasana tepian Sungai Kapuas tanpa harus membeli sesuatu,” tegas Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro.

Ahmad menyebut pihaknya telah memberi peringatan tegas kepada para pedagang yang melanggar aturan. Jika pelanggaran serupa terulang, Satpol PP tak segan mengambil tindakan lebih lanjut demi menjaga kenyamanan dan keadilan bagi masyarakat.

“Kalau sampai ada PKL menguasai area publik dan membuat warga merasa tidak nyaman, tentu akan kami tindak. Ini tidak boleh dibiarkan,” lanjutnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan pelanggaran penggunaan fasilitas umum, baik secara langsung ke Satpol PP maupun melalui kanal pengaduan resmi milik Pemkot Pontianak.

Langkah tegas Satpol PP ini mendapat dukungan luas dari masyarakat. Salah satu pengunjung, Yuni (34), mengaku sempat tidak nyaman ketika hendak duduk di kursi waterfront namun diminta membeli minuman oleh pedagang.

“Padahal itu kursi umum, bukan warung. Kita ke sini untuk santai menikmati pemandangan, bukan dipaksa beli. Tindakan seperti itu bikin malas datang,” ungkapnya.

Senada, Rafi (27), pengunjung lainnya, menilai keberadaan PKL sah-sah saja selama tidak mengganggu fungsi fasilitas umum.

“Silakan berdagang, itu hak cari rezeki. Tapi jangan kuasai kursi umum. Kalau semua pedagang begitu, warga biasa nanti nggak punya ruang lagi,” tegasnya.

Masyarakat berharap pengawasan terhadap kawasan publik seperti waterfront dilakukan secara konsisten, agar tetap menjadi ruang terbuka yang inklusif, aman, dan nyaman bagi semua kalangan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan