SUARAINDO.ID —– Wakil Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia, Ferry Juliantono menyampaikan, pemerintah tengah mendorong percepatan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang diharapkan dapat tuntas dibentuk dan diluncurkan pada Hari Koperasi 12 Juli 2025 mendatang.
Ferry mengungkapkan, mayoritas koperasi di Indonesia saat ini masih bergerak dalam sektor simpan pinjam.
Hal ini, menurutnya, terjadi karena koperasi mulai kehilangan daya tariknya di tengah masyarakat.
”Koperasi kita banyak yang hanya fokus pada simpan pinjam. Ini bukan tanpa sebab, karena memang koperasi semakin ditinggalkan,” ujar Ferry saat mengikuti dialog umum tentang Koperasi di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Sikur, Lotim, Selasa 3 Juni 2025.
Ferry menambahkan upaya liberalisasi di masa lalu sempat membuat pemerintah tidak bisa mengatur tata usaha koperasi secara langsung. Namun, saat ini Presiden berkomitmen untuk tetap melakukan intervensi positif demi membangun sistem ekonomi berbasis koperasi desa.
Sebagai bagian dari program nasional, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih melalui Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Satgas ini melibatkan 18 kementerian serta menggandeng gubernur, wali kota se Indonesia hingga perguruan tinggi.
“Sudah 78.200 Musyawarah Desa (Musdes) terlaksana, dan 15.000 koperasi telah memiliki badan hukum. Kami targetkan peluncuran secara nasional pada 12 Juli mendatang,” kata Ferry.
Pemerintah juga akan mendorong legalisasi badan hukum koperasi hingga mencapai 2.000 per hari menjelang Juli.
Sehinga pada bukan Oktober 2025, Kopdes Merah Putih seluruh Indonesia mulai beroperasi secara penuh.
Ferry menekankan, koperasi desa harus menjadi solusi atas masalah distribusi barang yang panjang, tingginya harga, serta minimnya akses pembiayaan di desa.
Selain itu, diharapkan koperasi bisa mengelola aset desa, seperti tanah, agar tidak mubazir dan bisa digunakan sebagai dasar usaha produktif.
Program ini akan didukung oleh pembiayaan modal kerja, dengan skema bagi hasil. Pemerintah pusat juga berencana membantu koperasi dalam hal permodalan, mengingat iuran dari anggota sering kali belum mencukupi dan mengalami terkendala.
Selain itu, akan ada revisi Undang-Undang Koperasi agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Pemerintah mendorong agar koperasi dapat membuka usaha lain di luar tujuh bidang utama yang ditetapkan, selama tetap sesuai dengan potensi lokal desa.
Ferry menegaskan, kehadiran Koperasi Desa Merah Putih menjawab tantangan pembangunan ekonomi di tingkat akar rumput.
“Ini adalah niat besar. Dengan kerja bersama, koperasi akan menjadi bagian penting dalam sistem ekonomi nasional,” ujarnya.