Disdukcapil Pontianak Tegaskan Dua Akta Kelahiran Tidak Terkait Kasus Dugaan Perdagangan Bayi

  • Bagikan
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak Erma Suryani saat memberikan keterangan terkait akta kelahiran yang diterbitkan pihaknya. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak memastikan bahwa dua dokumen akta kelahiran yang diterbitkan pihaknya tidak memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan perdagangan bayi yang saat ini tengah menjadi sorotan di Jawa Barat.

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan guna menelusuri keabsahan data dan keberadaan anak yang tercantum dalam akta-akta tersebut.

“Pada tanggal 18 Juli 2025, petugas kami, yakni Kepala Bidang Pencatatan Sipil dan JFT Kelahiran, melakukan kunjungan langsung ke alamat orang tua dari dua anak yang akta kelahirannya diterbitkan oleh Disdukcapil Kota Pontianak. Hasilnya, kedua anak tersebut berada dalam pengasuhan orang tua kandungnya dan dalam keadaan sehat,” ujar Erma saat dikonfirmasi, Senin (21/7/2025).

Lebih rinci, Erma menjelaskan bahwa akta pertama merupakan milik anak berusia dua tahun yang diterbitkan pada 8 September 2023, sedangkan akta kedua adalah untuk anak berusia tiga bulan yang terbit pada 2 Juli 2025.

“Dari hasil kunjungan lapangan tersebut, dapat kami pastikan bahwa kedua anak tersebut benar berada dalam pengasuhan orang tua kandungnya. Tidak ada indikasi keterlibatan dalam kasus perdagangan anak,” tegasnya.

Menanggapi mencuatnya isu penyalahgunaan data kependudukan dalam sejumlah kasus kejahatan, Erma memastikan bahwa Disdukcapil Kota Pontianak terus memperketat sistem verifikasi dan validasi dokumen untuk mencegah potensi penyalahgunaan.

“Kami berkomitmen menjaga integritas data kependudukan. Setiap permohonan dokumen akan melewati proses verifikasi yang ketat, dan apabila ditemukan indikasi kejanggalan, akan kami tindaklanjuti,” jelasnya.

Erma juga menegaskan kesiapan Disdukcapil bekerja sama dengan aparat penegak hukum apabila dibutuhkan dalam proses penelusuran kasus-kasus sensitif yang melibatkan data administrasi kependudukan.

“Kami siap bekerja sama penuh dengan aparat hukum untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dokumen, terlebih yang berkaitan dengan anak-anak dan isu perdagangan manusia,” tutupnya.

Klarifikasi ini menjadi penting di tengah meningkatnya kewaspadaan publik terhadap praktik perdagangan anak dan penyalahgunaan dokumen resmi, sekaligus menegaskan komitmen Pemkot Pontianak dalam menjaga integritas pelayanan publik.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan