DPPPA Kalbar Tegaskan Tak Ada Polemik Terkait Penggantian PLH Ketua KPPAD

  • Bagikan
Ketua DPPPA Provinsi Kalbar, Herkulana Mekaryani saat ditemui guna menjelaskan isu terkait polemik PLH KPPAD Kalbar.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Kalimantan Barat, Herkulana Mekaryani, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki persoalan atau keterlibatan langsung dalam polemik pergantian Pelaksana Harian (PLH) Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar. Ia menyatakan bahwa seluruh proses merupakan keputusan internal lembaga tersebut.

Dalam keterangan kepada awak media, Herkulana menyampaikan bahwa polemik yang mencuat ke publik bermula dari adanya surat pengunduran diri yang diajukan oleh Ketua KPPAD sebelumnya.

“Kami menyatakan secara internal, tidak ada kaitannya dengan kami. Terkait surat pengunduran diri itu murni keputusan pribadi yang bersangkutan,” jelas Herkulana, Kamis (3/7/2025).

Ia menyampaikan bahwa DPPPA justru memberikan apresiasi atas dedikasi Ketua KPPAD sebelumnya yang telah memimpin selama delapan tahun dan memilih mengundurkan diri demi penyegaran organisasi.

“Surat pengunduran dirinya kami hormati dan apresiasi. Selama delapan tahun beliau memimpin, dan di dalam surat itu sendiri disebutkan bahwa beliau ingin ada penyegaran di tubuh organisasi,” tambahnya.

Setelah surat tersebut diterima, lanjut Herkulana, Komisioner KPPAD langsung melakukan rapat pleno untuk merespons situasi tersebut. Rapat tersebut menghasilkan keputusan menerima pengunduran diri dan menunjuk PLH untuk mengisi kekosongan jabatan.

“Rapat pleno internal mereka menghasilkan satu nama sebagai PLH Ketua KPPAD. Penunjukan ini murni dilakukan oleh internal KPPAD sesuai mekanisme yang berlaku,” terang Herkulana.

Ia juga menambahkan bahwa sebagai lembaga pembina dan pengawas, DPPPA hanya menjalankan peran memfasilitasi administrasi dan memastikan roda organisasi tetap berjalan. DPPPA tidak turut campur dalam dinamika internal lembaga.

“Sebagai pembina dan pengawas, kami hanya memastikan tertib administrasi dan kelancaran operasional KPPAD, bukan mengambil keputusan,” tegasnya.

Herkulana turut menjelaskan bahwa setelah PLH ditetapkan pada 17 April 2025, pihaknya menerima informasi bahwa ada surat pembatalan pengunduran diri dari Ketua sebelumnya. Namun, karena struktur baru telah terbentuk, KPPAD memutuskan tidak menindaklanjuti surat pembatalan tersebut.

“Surat pembatalan itu muncul pada 23 Mei, tetapi karena struktur PLH sudah terbentuk lewat rapat pleno sebelumnya, maka KPPAD tidak menindaklanjutinya,” jelasnya lagi.

Menutup keterangannya, Herkulana kembali menegaskan bahwa seluruh dinamika ini merupakan urusan internal KPPAD dan tidak melibatkan konflik dengan DPPPA Provinsi Kalbar.

“Saya tegaskan, kami tidak ada persoalan. Semuanya hasil dari proses internal mereka, dan kami hanya memfasilitasi sesuai tugas kami sebagai perpanjangan tangan dari Gubernur,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan